LAMPUNG TIMUR,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Lampung Timur ( Genta Lamtim) menyatakan bahwa Laporan mereka di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sudah masuk di Direktorat C, yakni direktorat yang mempunyai kewenangan dalam penyelidikan.Hal ini diungkapkan Ketua LSM Genta Lamtim Fauzi Ahmad, kepada wartawan, Sabtu (6/3/2022).
Menurut Fauzi Ahmad dirinya terus berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung untuk menanyakan perihal laporan mereka ke KPK dan Kejagung menyoal Pekerjaan Infrastruktur dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada dinas PUPR Lampung Timur tahun anggaran 2021.
Dari Pusat Penanganan Hukum ( Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui petugasnya yakni Pak Bambang, mengatakan kepada kami bahwa laporan kami sudah masuk di Direktorat C, Yakni Direktorat yang mempunyai kewenangan dalam penyelidikan, yang kemudian akan dianalisa oleh Jaksa yang ada di Direktorat C, sedangkan dari KPK kami diminta melengkapi beberapa data dan sudah kami lengkapi.ungkapnya
“Kami menyambut baik kabar ini, karena memang kami berencana untuk kembali ke Jakarta guna menanyakan secara langsung perkembangan penanganan laporan dugaan indikasi KKN dan Markup pada pekerjaan infrastruktur dari Dana Alokasi Khusus Dinas PUPR Lampung Timur yang menelan dana milyaran” tambahnya
Sementara itu, Koordinator pengumpulan tanda tangan masyarakat, Bambang dan Sukiman juga mengungkapkan apresiasinya, menurut mereka memang sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum menindak lanjuti laporan masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Genta Lamtim dan masyarakat berencana melakukan orasi di depan Kantor Kejagung dan KPK guna mendesak Aparat segera menindak lanjuti Laporan LSM Genta.
(pung)







