Beranda Daerah Dua Nama Dalam Satu Jabatan,SK Dibacakan Bupati Dawam Raharjo Ada Kesalahan

Dua Nama Dalam Satu Jabatan,SK Dibacakan Bupati Dawam Raharjo Ada Kesalahan

322
0
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Dalam surat keputusan (SK) yang dibacakan oleh Bupati Lampung Timur pada saat Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang sebanyak 5 orang, Pejabat Administrator 36 orang, Pejabat Pengawas 30 orang dan Pejabat Fungsional 1 orang sesuai dengan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : 821.22/ 700 /22-SK/2022 dan Nomor : 821/701/ 22-SK/2022 terdapat ada dua nama pada satu jabatan.

Kesalahan penulisan pada jabatan yang dibacakan Bupati pada saat pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilakukan di Gedung Pusiban Kabupaten Lampung Timur pada Rabu (20/04/2022) kemarin tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Lampung Timur Dany Samantha, Kamis (21/04/2022).

Kalau terkait adanya kesalahan penulisan posisi jabatan yang di SK dibacakan itu memang benar ada kesalahan pengetikan. Saya juga baru tau setelah kawan-kawan Wartawan Media Liputan Indonesia.id konfirmasi terkait Kesalahan tulisan pada jabatan tersebut. Dalam hal ini kami mengucapakan terima kasih atas adanya koreksi yang dilakukan kawan-kawan wartawan.
Kesalahan itu mungkin terjadi pada saat sedang melakukan pengetikan pada kolom jabatan,” ungkapnya.

Masih dikatakan, setelah saya lihat SK dibacakan tersebut memang ada kesalahan penulisan, dimana satu jabatan ditempati dua orang. Tetapi dalam hal ini perlu kita jelaskan bahwa SK dibacakan tersebut hanya sebatas dibacakan saja, yang artinya SK tersebut belum di tandatangani Bupati.
Untuk acuan penentu adalah SK besar yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Timur,” ungkapnya.

(Ahmad Baherman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here