Beranda Daerah Dua Tersangka Kasus Narkoba Dan Barang Bukti Diserahkan Polres Ke Kejari Morotai

Dua Tersangka Kasus Narkoba Dan Barang Bukti Diserahkan Polres Ke Kejari Morotai

391
0
BERBAGI

MOROTAI,  (LIPUTAN INDONESIA.ID) – Penyidik Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai menyerahkan tersangka dan barang Bukti (tahap II) kasus Narkoba oleh dua orang tersangka yang berinisial AM dan UM ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Pada Selasa, (11/5/2022)

Kapolres Pulau morotai AKBP Agung Reza Pratidina, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai IPTU Jufri Adam, S.Sos menjelaskan bahwa, kasus narkoba yang ditangani penyidik Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai pada pada bulan Febuari 2022 lalu, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Morotai.

Kasih Humas Polres Pulau Morotai Bripka Sibli Siruang kepada awak media menyampaikan bahwa, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Morotai oleh penyidik Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana yang sudah lengkap (P21) dari Kejaksaan Negeri Morotai, Nomor B – 413/Q.2.16/Enz.1/04/2022, tanggal 28 April 2022 dengan tersangka AN dan AM
surat dari Kejaksaan Pulau Morotai Nomor : B – 414/Q.2.16/Enz.1/04/2022, tanggal 28 April 2022 dengan tersangka AN dan UM.

Barañg Bukti berupa Satu buah tabung kaca pirex berisikan butiran bening yang diduga narkotika jenis sabu, Satu sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga Narkotika
Satu sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga bekas bungkusan narkotika.Satu buah alat isap sabu atau bong Tiga tiga buah potongan pipet plastik sedotan putih
Dua buah korek api gas warna biru dan hijau.
Satu lembar kertas potongan warna putih.
Satu buah bungkusan rokok surya dan Dua buah handphone merek oppo warna hitam dan mirror Vivo silver.

Kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara dan denda 800 juta Rupiah.

Kedua tersangka pemakai Narkoba tersebut berasal dari Desa Galo-galo, dan sudah ditahan pihak oleh kepolisian atau polres Morotai. Penangkapan dilakukan di Desa Waringin Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Bulan Februari lalu.

(Ode)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here