Beranda Daerah WADUH!!!..Sejumlah Panwaslucam yang Lolos seleksi, Diduga masih Rangkap Jabatan.

WADUH!!!..Sejumlah Panwaslucam yang Lolos seleksi, Diduga masih Rangkap Jabatan.

407
0
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Apabila Calon Panwascam ini masih saja rangkap Jabatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur disebut-sebut telah melanggar asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu. Benarkah?

Ya, hal tersebut disampaikan salah satu mantan Penyelenggara Pemilu Senior, Arip Setiawan. Ia menyebutkan, sejumlah calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) terindikasi rangkap jabatan.

“Ya, indikasinya ada beberapa calon anggota panwaslucam yang masih rangkap jabatan, apabila mereka tidak mundur dalam salah satu pekerjaannya, Ini sudah jelas melawan hukum, bertentangan dengan peraturan perundangan dan tidak sesuai syarat sebagai pengawas pemilu,” ujar Arip.

Kembali Arip menjelaskan, pelanggaran asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yang dimaksud, yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, serta pelanggaran terhadap kode etik dan sumpah janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

“Ironis, yang harusnya bertindak sebagai pengawas, ini malah diduga jadi pelanggar aturan. Selain melanggar hukum, kasus ini juga merugikan banyak pihak termasuk masyarakat Lampung Timur yang tersingkir menjadi anggota panwaslucam oleh mereka yang tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Ia mengaku informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Lampung Timur tersebut diperoleh dari sejumlah masyarakat serta peserta calon anggota panwaslucam. “Banyak yang ngeluh soal sikap Bawaslu Lampung Timur, Banyak yang katanya disuruh harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya salah satunya sebagai PKH, Aparat Pamong Desa, bahkan bisa kemungkinan ada ASN maupun pegawai Honorer yang tidak ijin dari Pimpinannya, tapi ternyata anggota yang sekarang banyak yang masih rangkap jabatan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, hal tersebut tak bisa dibiarkan dan harus segera ditindak. Menurutnya, kasus serupa pernah terjadi di daerah lain dan berakhir dengan sanksi pemberhentian serta sanksi lainnya. “Intinya, pelanggaran itu harus disanksi dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Pada UU No 7 tahun 117 ayat 1 tentang pemilu huruf m, sambung Arip, diisyaratkan panwaslucam harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Ya, persyaratan dalam proses perekrutan seorang calon panwaslucam, sudah sangat jelas bahwa di antaranya adalah tidak pernah berpartai politik selama 5 tahun, tidak terkena sanksi kode etik pelanggaran pemilu yang dikeluarkan oleh DKPP, bersedia bekerja penuh waktu, dan yang lainnya bersedia mengundurkan diri penjadi pegawai pemerintahan, BUMN maupun BUMD pada saat terpilih sebagai Panwaslucam.

(Ahmad)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here