Beranda Daerah Panwaslucam Terpilih di Nilai Janggal, Bawaslu Lampung Timur Disinyalir Tabrak Aturan Perbawaslu...

Panwaslucam Terpilih di Nilai Janggal, Bawaslu Lampung Timur Disinyalir Tabrak Aturan Perbawaslu No 19 tahun 2017

508
0
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Polemik seleksi calon panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Lampung Timur, yang dinilai sarat dengan permainan curang kian hangat dibicarakan.

Lebih-lebih pada saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, secara resmi mengumumkan nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan. Pasalnya, beredar masih terlihat Panwaslu Kecamatan yang tidak layak & tidak memenuhi Syarat yang di keluarkan melalui Pengumuman oleh Bawaslu Lampung Timur itu

Hal itu diungkap seorang Aktivis Lampung Timur Arip Setiawan, yang Vokal menyuarakan kebenaran, Menurutnya, Bawaslu Lampung Timur ditenggarai telah melakukan kelalaian dan menabrak aturan yang mereka buat sendiri dalam mengumumkan nama terpilih anggota Panwaslucam.

“Kami punya bukti yang lengkap dan akurat pelanggaran yang dibuat oleh Bawaslu Lampung Timur,” kata Arip.

Dirinya mempertanyakan integritas dan profesionalitas Bawaslu Lampung Timur yang diduga telah menabrak aturan yang mereka buat sendiri, Menurut dia, kelalaian tersebut harus diusut sampai tuntas.

“Harus diusut sampai tuntas, jangan ada kongkalikong yang berulang-ulang dalam menentukan siapa yang lolos. Bagaimana Bawaslu akan mengawasi pelanggaran di lapangan nantinya, sementara ditubuh Bawaslu sendiri melanggar aturan yang dibuatnya,” tegas Arip.

Jika di dalamnya karena ada persekongkolan jahat, maka dia menganggap sangat mungkin kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu menjadi rendah. Sebab, dalam prosesnya lebih mengedepankan kepentingan kelompok tertentu dibanding soal independensi maupun integritas dari para penyelenggara pemilu.

“Para penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu mestinya menjadi manusia setengah dewa, bekerja secara profesional enggak boleh genit, enggak boleh dekat dengan salah satu kekuatan politik manapun,” ucap Arip.

Ia menyebut, bahwa publik harus cermat dalam seleksi Panwaslucam ini, karena merupakan garda terdepan dalam proses pengawasan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, agar tidak terbelenggu oleh kepentingan salah satu kelompok.

“Panwaslucam adalah ujung tombak Bawaslu Kabupaten. Makanya, anggota Panwaslucam harus orang berpengalaman dan mempunyai kemampuan dalam memahami UU Kepemiluan, utamanya di bidang penegakan hukum Pemilu,” imbuhnya.

Terakhir Arip berharap,
Panwaslucam yang terpilih sudah mendekati pada 12 asas penyelenggara pemilu yang didalamnya meliputi asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Lebih lanjut Arip menegaskan, saat ini Bukti-bukti pelanggaran Bawaslu Lampung Timur sebetulnya sudah cukup tapi sedang kita teliti kembali untuk melengkapi kekurangannya sebagai dasar bahan laporan ke DKPP karena adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang Mereka langgar & tidak menutup kemungkinan akan melapor kepada Fihak terkait apabila ada Unsur Pidananya,” Tutup Arip kepada Media Liputan Indonesia.id.

(Ahmad)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here