Beranda Daerah Bawaslu Lampung Timur Di Duga Kangkangi Perbawaslu No 19 tahun 2017

Bawaslu Lampung Timur Di Duga Kangkangi Perbawaslu No 19 tahun 2017

404
0
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR, (LIPUTAN INDONESIA.ID) – Hal ini disampaikan oleh LSM GIPAK Rini Sanjaya, yang mengatakankan, ” Bawaslu Lampung Timur tidak mengutamakan Fungsi pengawasan dalam pelaksanaan seleksi penerimaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslucam), Mulai dari Dasar pengumuman penerimaan yang mencantumkan Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 tetapi pada Persyaratan penerimaan tidak sesuai dengan yang tercantum pada Perbawaslu nomor 19 tahun 2017 pasal 7 tentang persyaratan penerimaan pada huruf “k” Yang berbunyi : “Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di

pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar” Sementara alasan dari salah satu Komisioner Bawaslu Propinsi Lampung bahwasannya Pengumuman itu sudah sesuai dengan keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 314/HK.01.00/KI/09/2022 bagian V A (3) poin 11 menyatakan “Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
apabila terpilih”.
Sehingga sampai dengan pengumuman di dapati banyak pejabat pemerintahan Desa yang terpilih sebagai Panwaslucam terpilih, bahkan beberapa Panwaslucam diantaranya sudah dua periode pernah menjabat sebagai Panwaslucam terpilih tanpa mengundurkan diri dari jabatan Pemerintahan. Sebagaimana di amanatkan PERBAWASLU nomor 19 tahun 2017. Kalau memang surat keputusan Ketua Bawaslu RI yang di jadikan landasan kenapa Pokja penerimaan Panwaslucam Kabupaten Lampung Timur menggunakan Perbawaslu no. 19 tahun 2017 sebagai Dasar Hukum penerimaan Panwaslucam tahun 2022?

Menurut Rini kembali menegaskan,” Jangan sampai masyarakat menilai bahwa Bawaslu tidak konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri, sehingga jargon BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU hanya sebatas ungkapan yang tidak bisa di pertanggung jawabkan kebenarannya. Oleh karena itu Rini Sanjaya Atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat GIPAK meminta BAWASLU LAMPUNG TIMUR untuk segera menganulir beberapa Panwaslucam terpilih yang sekaligus menjabat sebagai Perangkat Desa apalagi sesuai dengan data hasil investigasi LSM GIPAK terdapat beberapa Panwaslucam terpilih yang dari periode tahun 2017 dan 2022 tetap berkedudukan sebagai Perangkat Desa tanpa mengundurkan diri dan tanpa adanya tindakan tegas dari BAWASLU LAMPUNG TIMUR.

Sebelum Pelantikan Panwaslucam di Hotel Bukit Randu, Saya akan mengantarkan Surat Tanggapan Masyarakat ke Kantor Bawaslu Lampung Timur pada Pukul 14.00.Wib Pada Hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022, tapi Kantor Bawaslu Tutup tidak ada Penghuninya.

(Ahmad)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here