Beranda Daerah Aktivis Pencegahan Korupsi Arif Setiawan Banyak Celah Korupsi oleh Penyelenggara Pemilu

Aktivis Pencegahan Korupsi Arif Setiawan Banyak Celah Korupsi oleh Penyelenggara Pemilu

602
0
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Aktivis Pencegahan Korupsi Arif Setiawan Mengatakan,Kerawanan korupsi selalu ada pada setiap pemegang wewenang dan kekuasaan, tidak terkecuali oleh para oknum di Badan Penyelenggara Pemilu. Padahal mereka mengemban amanah untuk menghasilkan pemimpin sesuai pilihan rakyat. Korupsi di Badan Penyelenggara Pemilu tidak hanya mengkhianati rakyat, tapi juga Nilai Demokrasi yang dijunjung tinggi di Negara ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Penyelenggara Pemilu adalah Lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketiga lembaga ini adalah satu kesatuan Fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat serta
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang yang sebentar lagi akan digelar.

KPU berdasarkan UU tersebut adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Arip Setiawan yang merupakan Mantan Penyelenggara Pemilu dan Aktivis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Lampung Timur mengatakan para Penyelenggara Pemilu memiliki kuasa dan anggaran yang besar dalam menyelenggarakan pemilu di Indonesia khususnya untuk Wilayah Kabupaten Lampung Timur ini, Kekuasaan itu akhirnya berpotensi memicu berbagai jenis korupsi.

Di antara Contoh-Contoh korupsi yang bisa dilakukan penyelenggara Pemilu berdasarkan Pengalaman adalah konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan, menerima suap, hingga perbuatan curang. Pemilu juga rentan politik uang atau money politic yang diberikan para kandidat kepada Penyelenggara maupun Pengawas Pemilu.

“Yang jelas korupsi itu dilakukan karena mereka punya kuasa dan anggaran yang besar. Misalnya dalam pengadaan tinta, kotak suara, atau percetakan maupun Mobillitas, Bisa juga dalam pengadaan dukungan IT atau komputer, bahkan pada saat Pelaksanaan Sosialisasi dilapangan sampai mengundang berbagai macam artis ibukota,” kata Arip.

Ini bukan isapan jempol saat melihat data di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pernyataannya pada November 2022 lalu menyebutkan bahwa ada 44 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa oleh anggota KPU/KPUD di rentang 2014-2022, untuk 2023 & 2024 masih dalam penelusuran.

Lebih Lanjut Arip menyampaikan kembali, bahwa Kerawanan korupsi pada Penyelenggara Pemilu juga bisa terjadi dalam ranah kebijakan. Korupsi ini bisa juga terjadi dalam bentuk perdagangan pengaruh atau trading in influence, ketika seseorang menggunakan pengaruhnya untuk mengubah kebijakan. Kerawanan korupsi ini, kata Arip, bisa terjadi mulai dari perencanaan hingga selesai pencoblosan.

“Misalnya dalam penentuan berapa jumlah TPS atau persyaratan verifikasi data. Setelah selesai Pemilu & Pilkada juga ada kerawanan, terutama di pengawalan penghitungan mulai dari TPS sampai provinsi, sampai penginputan di sistem IT. Rawan sekali, sehingga cross check and balance harus jalan, bahkan belum lama terjadi di Lampung Timur, hingga mengakibatkan Pemecatan Anggota PPK, tapi entah kenapa pengawasnya bisa aman, bahkan para penyelenggara dan Pengawasnya ini bisa lepas dari jeratan Hukum, dan masih banyak lagi Permasalahan Pemilu di Kabupaten di tahun sebelumnya sampai dengan pemecatan Ketua KPU Lampung Timur,” lanjut Arip.

Oleh karena itu Penyelenggara pemilu seharusnya berintegritas. Kalau tidak berintegritas, mereka akan gampang tergoda dengan kewenangan yang mereka miliki. Peraturan dan kebijakan yang mereka punya bisa disalahgunakan untuk menguntungkan segelintir orang,” kata Arip.

Korupsi oleh Penyelenggara Pemilu merusak kualitas demokrasi di Indonesia bahkan untuk di Lampung Timur terutama jika berpengaruh pada sosok pilihan rakyat. Masyarakat terkadang tidak menyadari bahwa di balik bilik Pemilihan ada tangan-tangan korup yang mencurangi suara mereka.

“Pengetahuan masyarakat hanya sampai di kotak suara,” kata Arip lagi.

Oleh Karena itu harus mengetahui penyebab terjadinya korupsi, menurut nya Ada enam hal yang perlu diperhatikan pimpinan Bawaslu daerah beserta PPK (pejabat pembuat komitmen) keuangan yang perlu dicermati dan dikenali. Pemahaman ini harapannya agar tidak terjadi ‘fraud’ seperti tindak pidana korupsi, oleh karena itu GNPK-RI Lampung Timur akan terus turut mengawasi para Penyelengara & Pengawas Pemilu ini sebagai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Hibah pada Pemilihan Kepala Daerah di Lampung Timur yang akan datang.

(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here