LIPUTAN INDONESIA.ID,(JAKARTA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menjatuhkan vonis 4 tahun Penjara Kepada Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pencucian Uang (TPPU).
Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang di bacakan oleh JPU,serta mendengarkan pembelaan terdakwa Nikita Mirzani melalui penasehat hukumnya,hakim menjatuhkan saksi penjara 4 tahun dan denda senilai Rp.1 miliar.
“Hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp.1 miliar”ucap khairu saleh di pengadilan negeri Jakarta selatan.selasa,(28/10/2025)
“Bila denda tidak di bayar akan di pidana kurungan selama tiga bulan” keterangan hakim
Sebelum,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim pengadilan negeri Jakarta selatan menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(*)







