LIPUTAN INDONESIA.ID,(BANDAR LAMPUNG) – Pelaku penembakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) bernama DC di Kota Metro akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam proses itu, pelaku juga menyerahkan senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak korban hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pelaku menyerahkan diri setelah polisi melakukan langkah preemtif dan pendekatan humanis kepada keluarga maupun pelaku agar bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Sejak awal kami mengedepankan upaya persuasif dan humanis kepada pihak keluarga serta pelaku agar menyerahkan diri secara baik-baik berikut barang bukti senjata api rakitan yang digunakan,” kata Yuni, Minggu (24/5/2026).
Pelaku diketahui bernama FP warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Saat menyerahkan diri, pelaku didampingi Wakil Bupati Lampung Utara Romli, orang tua pelaku Gunawan Hamsyah, serta Kepala Desa Sukadana Ilir Agus Sahriwan.
Penyerahan diri pelaku dilakukan di Mapolres Lampung Utara dan diterima langsung oleh tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Polres Metro.
Yuni menjelaskan, pihak kepolisian turut memberikan jaminan keamanan kepada pelaku selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan kondusif dan menghindari adanya tindakan balasan dari pihak tertentu.
“Kami memastikan
keselamatan pelaku selama menjalani proses hukum. Kepolisian hadir untuk menjamin seluruh proses berjalan aman, profesional, dan sesuai aturan hukum, serta tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Menurut Yuni, langkah humanis yang dilakukan aparat menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara pidana tanpa mengabaikan penegakan hukum terhadap pelaku.
“Polda Lampung tetap bertindak tegas terukur, namun pendekatan kemanusiaan juga kedepankan agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara penembakan tersebut selanjutnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
“Kasus ini akan ditangani secara komprehensif oleh Ditreskrimum Polda Lampung, termasuk pendalaman terkait kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan pelaku,” tegas Yuni.
Sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi di Jalan Khair Bras, Metro Barat, tepatnya di depan sebuah tempat cucian mobil. Saat kejadian, korban sedang duduk bersama sejumlah rekannya ketika pelaku datang untuk menagih utang.
Percakapan keduanya kemudian memanas hingga terjadi cekcok. Keributan berlanjut ke pinggir jalan sebelum pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dari tas kecil yang dibawanya dan menembak korban hingga mengenai pelipis kepala korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
(Rls)







