Beranda Daerah Rapat Dengar Pendapat,DPRD Melarang Wartawan Meliput

Rapat Dengar Pendapat,DPRD Melarang Wartawan Meliput

73
0
BERBAGI

LIPUTAN INDONESIA.ID,(LAMPUNG TIMUR) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Lampung Timur yang membahas Persoalan Anggaran 2027 menjadi perhatian. RDP yang digelar pada selasa (13/10/2026) di Ruang Rapat Aula Atas tersebut berlangsung dengan tertutup bagi wartawan.

Sejumlah awak media yang hendak meliput tidak diperkenankan masuk ke ruang rapat Ini Rahasia. Persoalan tersebut kemudian memunculkan tanda tanya di kalangan jurnalis. Sebab, materi yang dibahas menyangkut Anggaran 2027 sedangkan anggaran tersebut bersentuhan langsung dengan uang Rakyat.

Terlebih, gedung DPRD merupakan fasilitas negara yang dibangun dan dibiayai melalui anggaran publik, sehingga aspek keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi lembaga perwakilan rakyat.

Pembatasan akses peliputan tentu menimbulkan pertanyaan apa pertimbangan DPRD sehingga RDP tersebut tidak dapat diikuti oleh wartawan, Jika memang terdapat bagian pembahasan yang bersifat terbatas berdasarkan ketentuan yang mana, publik tentu membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai dasar dan alasannya.

Sejumlah wartawan di lokasi menyayangkan kondisi tersebut. Menurut mereka, DPRD semestinya menjadi salah satu ruang yang terbuka bagi masyarakat dan pers, terutama ketika agenda yang dibahas berkaitan dengan kualitas pelayanan publik. Pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat agar persoalan yang menyangkut kepentingan umum tidak berhenti hanya di dalam ruang rapat.

Namun demikian, tertutupnya akses wartawan dalam RDP tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai upaya menutupi persoalan atau dugaan buruknya manajemen Pengelolaan anggaran.keterbukaan dari pihak DPRD Lampung Timur menjadi penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Transparansi bukan berarti setiap pembahasan harus dibuka tanpa batas, tetapi setiap pembatasan terhadap akses publik dan pers semestinya memiliki alasan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

Sedangkan Gedung DPRD merupakan fasilitas negara yang dibangun dan dibiayai melalui anggaran publik.
Mengenai alasan wartawan tidak diperkenankan mengikuti RDP tersebut. Media ini menunggu klarifikasi Resmi dari Pihak Legislatif yang melaksanakan Rapat RDP.!!

(Ahmad)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here