LAMPUNG TIMUR, LIPUTAN INDONESIA.ID — Komisi 1 DPRD Lampung timur gelar RDP (rapat dengar pendapat) dengan 24 camat se _Lampung timur membahas Persiapan transformasi UPK (Unit Pengelola Kegiatan) menjadi Bumdesma /Badan usaha milik desa bersama di ruang komisi 1 gedung DPRD setempat.(
“Hal tersebut kami (Komisi 1) pertanyakan ke camat sejauh mana sosialisasi upaya agar desa dapat mengelola aset – aset desa yang akan ditransformasikan ke Bumdesma”ujar Ahmad Basuki ketua komisi 1 usai RDP.
Masih katanya, Ia merasa prihatin dengan aset desa dan tanah Bengkok yang “MJ” (Mak Jelas/ tak Jelas) penggunaannya.
“Aset desa di Lampung timur selama ini ada juga yang tak jelas pengelolaannya, seperti tanah Bengkok ada yang diperjual belikan dan disewakan yang hasilnya tak masuk kedesa, selain itu ada tanah desa yang terkena pembebasan Bendungan seharunya dana ganti rugi dapat dibelikan tanah kembali sesuai dengan luasnya” ucapnya
Terpisah anggota komisi 1 dari Partai Nasdem Agus Eka Jasutra mengatakan bahwa Pemerintah menyiapkan 8 milyar untuk transformasi dan pembinaan Bumdesma
“Bumdes harus sesuai potensi desa jangan hanya jadi program pelengkap saja sehingga bisa memberikan kontribusi buat pendapatan desa” ujarnya
” Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya Pasal 91 dan 92 yang memberikan kesempatan kepada desa untuk melakukan kerjasama antar desa dengan membentuk BUMDes yang dimiliki dua desa atau lebih,artinya 2 desa atau lebih dapat membentuk Bumdesma”,pungkasnya.
Diketahui PNPM telah berakhir maka selanjutnya sesuai amanat pasal 73 PP.11 tahun 2021 tentang Bumdesa pengelola dana bergulir Eks PNPM wajib dibentuk menjadi Bumdesma,hasil dari itu akan menjadi pendapatan yang sah di desa.
(Ahmad Baherman)






