LAMPUNG TIMUR,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Penganiyaan tersebut terjadi pada hari senin 21/2/ 2022, jam 16. 00 Wib, ketika korban Reval umur 14 tahun.bersama Ervan ( saksi) Membantu ayahnya untuk mengusung buah kelapa yang dibeli dari kebun saudara Hasmi untuk dibawa pulang kerumah korban. Dengan sepeda motor. Tetapi ditengah perjalanan motor korban mengalami kerusakan.
Tiba tiba pelaku NW datang menghampiri korban dengan sepada motor dan sambil membentak korban ” kamu maling buah kelapa saya yaa” ujar pelaku kepada korban langsung hendak memukul korban.
Karna merasa takut, korban pun melarikan diri dan mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban. ayah korban pun mendatangi pelaku bersama korban beserta Hasmi untuk menjelaskan kepada pelaku, bahwa buah kelapa tersebut bukan mencuri milik pelaku tetapi dapat membeli dari kebun milik saudara Hasmi.
Tetapi pelaku bukannya menerima penjalasan ayah korban, malah pelaku menjadi semakin naik pitam, dengan bringas pelaku mendatangi ayah korban dan memukul ayah korban sehingga menyebabkan baju yang dipakai ayah korban robek.
Tidak puas dengan memukul ayah korban, pelaku pun langsung memukul korban Reval dan memuntir tangan korban dari penganiyaan tersebut menyebabkan korban mengalami lembam di pipi sebelah kiri dan mengalami benjolan di kepala bagian belakang.
Peristiwa tersebut dibenarkan ayah korban dengan menunjuk Laporan polisi,NO: TBL/B/44/11/2022/SPKT/POLSEK Batanghari nuban/ POLRES lamtim/POLDA Lampung.
” Saya sudah serahkan semua kepada pihak kepolisian” ujar ayah korban kepada kami media.
Mendampingi Kapolres lampung timur IPTU Zulkarnaen kapolsek Batang hari nuban, mengatakan bahwa “kasus ini sudah kami tangani, kami sudah meminta keterangan korban, ayah korban beserta saksi saksi. Dan selanjutnya kami sudah mengeluarkan surat panggilan kepada terlapor NW” tutup IPTU Zulkarnaen.
(R****)







