MOROTAI, MALUKU UTARA | LIPUTAN INDONESIA.ID – Pemilik lahan terpaksa melakukan pemalangan Bangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Kantor Desa Sakita, Kecamatan Morotai Utara Kabupaten Pulau Morotai, Sabtu ( 12/03/2022) dini hari.
Aksi pemboikotan itu, diduga lantaran pemerintah setempat belum membayar ganti rugi lahan pembangunan BUMDes dan Kantor Desa Sakita senilai Rp.150 Juta.
Pejabat Kepala Desa, Pj. Kades Sakita, (Timotius) saat dikonfirmasi Media ini, pada pukuk :16.30.WIT, sore membenarkan bahwa bangunan BUMDes dan Kantor Desa Sakita telah dipalang oleh Pemilik Lahan.
“Pemalangan dua Kantor yang berdekatan Itu alasannya karena semenjak dibangun pada tahun 2018 sampai saat ini lahannya belum dibayar dan sebenarnya aksi pemalangan itu sudah dilakukan sejak hari rabu kemarin,”ungkap Timor sapaannya
Timor pun mengaku bahwa pemalangan BUMDes dan Kantor Desa Sakita dilakukan oleh Pemilik Lahan keluarga Danopa karena masih terlilit hutang sebesar Rp. 150 juta.
“Yang aksi pemalangan itu dari tuan tanah atau pihak keluarga Danopa. Lahan itu dulu dibebaskan dengan biaya ganti rugi sebesar Rp.150 juta,” akuhnya
Ketika aksi pemboikotan kantor berlangsung, nampaknya ia merasa dilemah dan tidak dapat berbuat apa-apa.
“Saya mau tahan aksi pemalangan kantor itu namun jaminan apa yang harus saya berikan,”benernya
Namun, menurutnya pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Bagian Pemerintahan Setda Pulau Morotai, hari ini_red, tengah dalam perjalanan menujuh Desa Sakita guna menyelesaikan persoalan lahan tersebut.
“Saat ini sudah ada titik terang, karena dari Pihak DPMD dan Bagian Pemerintahan akan turun ke Desa Sakita akan dibuat penyelesaian, ini mereka sudah dalam perjalanan,”ujarnya
Untuk itu, ia berharap setelah dilakukan penyelesaian, semoga Kantor Desa dan BUMDes sudah dibuka dan tidak dipalang lagi.
(Ode/red)







