MOROTAI, MALUKU UTARA,(LIPUTAN INDONESIA.I – Kejadian mamalia Paus yang terdampar di perairan Desa Cio Gerung, Kadis Dinas Kelautan Dan Perikanan (Safrudin Manyila, SE ) membenarkan, itu bukan wewenang dan tupoksi DKP Morotai, Minggu (18/04/2022).
Informasi yang dirangkum Media Liputan indonesia.id, kejadian paus yang terdampar di perairan atau pantai Desa Cio Gerung itu, ditemukan warga Pada Hari, Jum’at, tanggal 15.
Kadis Dinas Kelautan dan Perikan DKP (Safrudin Manyila, SE.) , membenarkan, soal kejadian paus terdampar itu bukan wewenang dan tupoksi DKP ketika dikonfirmasi Awak Media lewat telepon Via WhatsApp, pada Minggu dini hari.
Menurut Safrudin, kita Dinas Perikanan dan Kelautan hanya bertugas melakukan pemanfaatan, penangkapan, dan pengelolaan, dan itu semua ada regulasinya, Bebernya
Bagi Safrundin, ada lembaga yang bertugas atau memiliki tupoksi soal pengawasan perairan yaitu :
Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL), Balai Konservasi Sumber Daya dan Alam (BKSDA), sambungnya
Safrudin menegaskan, kami punya wewenang hanya sebatas 0 Mil itu untuk Kabupaten, dan dari 0 sampai 12 Mil wewenang Provinsi, selebihnya itu urusan pemerintah pusat.
(Ode)







