LAMPUNG TIMUR, (LIPUTAN INDONESIA.ID) – Lelang Proyek Di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur diduga Monopoli, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Nasional (GAPEKNAS ) Maradoni dikantor, Ketika Awak media Liputan Indonesia.id berkunjung kekantor GAPEKNAS.selasa,(10/5/2022)
Menurut nya dugaan monopoli terhadap sejumlah paket lelang tender proyek bernilai Milyaran tersebut karena Pengusaha dan rekanan harus memiliki bukti kepemilikan dan dukungan AMP yang berada dalam Wilayah Kabupaten Lampung Timur, sedangkan AMP yang berjalan aktif cuma satu yaitu di metro kibang, kabupaten Lampung Timur.
Juga harus ada Asphalt finisher alat berat utama harus berasal dan berdomisili di dalam provinsi Lampung, sedangkan alat Asphalt Finisher tersebut di Lampung belum ada yang ada cuma di Pulau Jawa, oleh karena itu menurut ketua GAPEKNAS Maradoni, itu dapat diduga sifatnya Monopoli, dan sudah di kondisikan sebelumnya.
Masih kata Maradoni, ia mengatakan, “terkait dugaan monopoli terhadap sejumlah paket lelang tender proyek bernilai miliaran Rupiah di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait agar dapat memeriksa sekaligus memantau jalannya lelang di LPSE Kabupaten Lampung Timur, tegasnya
Lanjut Maradoni,Karena Lelang ini sangat tidak masuk akal pengusaha diharuskan mengambil Asphalt finisher yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Timur, karena kwalitas dan T-rex record nya belum diketahui, dan akhirnya akan berdampak kepada kwalitas jalan dan akan cepat hancur, seperti contoh pembangunan jalan tahun 2021 baru beberapa Minggu sudah hancur, itu diduga dikarenakan Asphalt mixing plant (AMP) Kwalitas nya kurang bagus, ungkapnya
Di tempat terpisah salah satu pengusaha saat di hubungi via WhatsApp mengatakan, kalau alat Asphalt Finisher tersebut tidak ada di Lampung, Yang ada alat Asphalt Finisher tersebut hanya ada di pulau Jawa, ungkapnya
Lanjut Ketua GAPEKNAS Maradoni, Dalam hal ini ia akan menyurati pihak LPSE kabupaten Lampung timur dan pejabat yang terkait seperti PPK nya serta akan melaporkan sampai kepusat, karena jangan sampai proses Lelang yang sifatnya Monopoli ” kata Maradoni.
“Kami akan mempertanyakan enam paket kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur yang telah ditayangkan dan di Lelang yang persyaratan nya seperti yang saya sampaikan ini, karena Keseluruhan paket yang ditayangkan ini miliar Rupiah yang Dananya memakai APBD Tahun anggaran 2021 Kabupaten Lampung Timur” kata Maradoni
Ketua LPSE kabupaten Lampung timur Suwandi SE ketika dikonfirmasi oleh salah satu pengusaha melalui telpon ” mengatakan kalau persyaratan tersebut adalah kewenangan PPK nya dan bukan kewenangan saya katanya.
Menyikapi hal ini ketua GAPEKNAS Maradoni menduga telah terjadi saling lempar lemparan seolah olah Ketua LPSE kabupaten Lampung timur tidak mau ikut bertanggung jawab dalam urusan ini.
Maradoni berpendapat, apabila diumumkan pemenang tender salah satu perusahaan terkesan telah dikondisikan dan diduga menyalahi Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314); Kemudian Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
serta Larangan Persekongkolan Dalam Tender Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Oleh karenanya kami meminta kepada LPSE, PPK, Pokja untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan/atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat,
(Rls/Ahmad)







