PAGAR ALAM, (LIPUTAN INDONESIA.ID) – Polres Pagar Alam back Up Polda Sumatera Selatan kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkoba, Kali ini jajaran Sat Res Narkoba Pimpinan IPTU Sutioso,SH,MH berhasil menangkap dua kaki tangan (kurir_Red) jaringan Narkoba antar Provinsi .
Dimana salah satu tersangka LM (37) merupakan warga Kabupaten Siak Provinsi Riau dan BP (27) warga Nusa Indah Kelurahan Tebet Giri Indah Kota Pagar Alam .
Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono, SIK didampingi Kasat Narkoba IPTU Sutioso, SH, MH saat Press Confrence Jumat 27/05/2022 membenarkan adanya penangkapan dua wanita yang menjadi kurir tersebu.Kronologis penangkapan kedua tersangka yaitu pada hari Senin (23/5/2022) sekira pukul 23.00 wib anggota sat res narkoba melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) orang perempuan di tempat kediamannya di Nusa Indah Kota Pagar Alam.
Ketika diamankan dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan tempat tinggalnya dan ditemukanlah barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dan 4 (empat) buah plastik klip bening. Kemudian di tanyakan kepada terlapor perihal barang bukti tersebut dan terlapor mengakui jika barang bukti tersebut didapatnya dari seorang perempuan yang bernama LM yang datang dari Riau.
Kemudian pada Selasa (24/5/2022) sekira pukul 00.30 wib anggota menelusuri informasi dari tersangka BP (27). Kemudian sat res narkoba melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) orang perempuan yaitu LM (37) di kamar 2.C Hotel Dharma Karya Kelurahan Kuripan Babas.
Berdasarkan keterangan tersangka BP yang menjelaskan jika barang bukti narkotika jenis shabu yang ada padanya berasal dari terlapor. Ketika diamankan dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan tempat tinggalnya dan ditemukanlah barang bukti berupa 1(satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu / Bong, 1 (satu) buah pirek kaca, dan 1 (satu) buah jarum yang disimpannya di dalam tas make up warna cokelat
Terlapor mengakui jika dirinya memasukkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) ons dari Riau ke Kota Pagar Alam pada hari jumat (20/5/2022).
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SH SIK mengatakan bahwa tersangka mengakui jika ia disuruh oleh saudara YN (DPO) untuk mengantarkannya kepada BP dan SN (DPO) di Kota Pagar Alam dan akan mendapatkan upah sebesar Rp5.000.000.
“Dari hasil penyelidikan kedua tersangka ini merupakan bandar narkoba jaringan antar provinsi. Bahkan dari keterangan tersangka mereka sudah sekitar 4 tahun melakukan hal ini,”tegas Kapolres.
Dari tersangka BP (27) anggota berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 13,57 gram. Sedangkan dari tersangka LM (37) berhasil diamankan barang bukti terduga Sabu seberat 2,85 gram.
(Belly Steven)







