LUBUKLINGGAU,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Satres Narkotika Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti 1,8 Kg.
Barang haram ini didapat bermula dari tersangka A (16) warga kenanga 1 kelurahan Pasar satelit, kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Dari hasil pengembangan anggota Satres narkotika Polres Lubuklinggau berhasilĀ mengamankan satu tersangka S (16).
Dari pengakuan kedua tersangka inisial A dan S bahwa barang haram tersebut didapati dari tersangka T (33).
Mendapat informasi dari kedua tersangka anggota satres narkotika Polres Lubuklinggau langsung meluncur kerumah tersangka T
Kemudian anggota melalukan penggeledahan dirumah tersangka T di Jalan Muhammad Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari hasil penggeledahan dari dalam rumah T (33) anggota satres narkoba berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,8 kg yang mana disimpan tersangka dibagian dapur didalam lemari piring milik tersangka T.
Menurut keterangan tersangka T (33) barang haram tersebut didapat dari Malaysia yang dikendalikan oleh Kakak kandung nya dari dalam Lapas di pulau Jawa,yang mana merupakan jaringan internasional.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan Narkotika Jenis Sabu ini didapat dari luar negeri turun kesumatera yang dikendalikan oleh Kakak kandung tersangka T (33) dari dalam lapas di pulau jawa daerah Brebes Jawa Tengah, Rabu (3/8/22).
Untuk peroses lebih lanjut ketiga tersangka langsung di bawa ke polres lubuklinggau.
(Joni Farles)







