Beranda Daerah Surat Keputusan (SK) Bupati Tak Diindahkan Inspektur Inspektorat Lampung Timur

Surat Keputusan (SK) Bupati Tak Diindahkan Inspektur Inspektorat Lampung Timur

521
0
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR, (LIPUTAN INDONESIA.ID) –  Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : 821/1159/ 22-SK/2022 Tetang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dari jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Timur tak diindahkan oleh Inspektur Inspektorat Lampung Timur.

Pasalnya, salah satu staf Inspektorat Lamtim yang bernama Prima Dian Putri telah tercatat dalam SK Bupati Nomor : 821/1159/ 22-SK/2022 menjadi pejabat Struktural dengan jabatan Kasi Perekonomian dan Kesejahteraan Kecamatan Batanghari Nuban, akan tetapi masih dipertahankan di Inspektorat Lamtim dengan alasan masih dibutuhkan.

Menurut Inspektur Inspektorat Lampung Timur, Ahmad Zainuddin, bahwa terkait pelantikan pada tanggal 15 Juli lalu memang ada undangan untuk salah satu staf kita yang bernama Prima Dian Putri untuk dilantik menjadi pejabat Struktural dengan jabatan Kasi Perekonomian dan Kesejahteraan Kecamatan Batanghari Nuban. Namun pelantikan tersebut tidak dapat diikuti yang bersangkutan karena sakit.

Kemudian kita juga harus tau bahwa yang bersangkutan merupakan penjabat di fungsional. Untuk diketahui, bahwa PNS itu ada dua macam yaitu jabatan Fungsional dan Struktural. Kalau seperti jabatan Kasubag, Kabag dan termasuk Inspektur dan yang lainnya adalah merupakan jabatan struktural, kalau jabatan Fungsional itu jabatan yang lurus pada fungsi pengawas. Nah, sedangkan yang bersangkutan ini menjabat di Fungsional Muda di pemerintahan.

Singkat cerita, pada hari H pelantikan yaitu Jumat tanggal 15 Juli lalu yang bersangkutan ini dapat undangan pelantikan dan untuk dilantik di Struktural namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit.

Sesudah itu, pada hari Seninnya yang bersangkutan saya panggil, dalam waktu itu saya tanyakan bahwa, katanya kamu dapat undangan tapi gak hadir dan ijin karena sakit. Nah, sekarang kamu sudah sehat, jadi bagaimana tindak lanjutnya, dalam hal ini tindak lanjut posisinya sebagai pegawai. Yang namanya pegawai itu punya hak, dan termasuk kita semua ini punya hak memilih dan ada kewajiban.

Namun ketika saya menanyakan hal tersebut, yang bersangkutan memohon dengan lisan dan tertulis agar jangan dipindah dan masih ingin mengabdi di Fungsional. Lalu kemudian, ketika saya tanyakan kepada yang bersangkutan apakah jabatan itu diminta, dan yang bersangkutan menjawab tidak. Memang, saya sebagai atasannya pun gak ditanya bahwa dia (Prima Dian Putri) akan dipindah, dan yang bersangkutan juga tidak meminta jabatan itu. Berarti kalau sudah seperti itu ada orang yang minta agar yang bersangkutan dipindah, karena saya gak minta dan yang bersangkutan juga tidak minta. Cuma saya gak perlu ambil pusing dengan hal itu dan saya juga tidak mau cari siapa orangnya yang minta tersebut,” ungkapnya.

Masih disampaikan Ahmad Zainuddin, namun bagi saya kalau anak buah saya ada usulan bahwa masih ingin berkarya di Fungsional, maka tentu akan saya bantu dengan cara sistem birokrasi kepemerintahan dengan membuat nota dinas ke Bupati melalui Sekda. Saya sudah lapor pada Sekda, dan sudah saya sampaikan bahwa anak buah saya yang tidak hadir pada saat pelantikan tersebut masih ingin berkarya di Fungsional, dengan arti agar tidak dipindah ke struktural.

Karena kami sebagai pegawai ini bisa meminta dan memohon kepada atasan, tetapi kebijakan tetap ada di pimpinan. Jadi permohonan anak buah saya itu sudah saya sampaikan secara lisan dan tertulis dengan alasan masih ingin berkarya di Fungsional dan sekarang sedang proses kenaikan great kepangkatan Fungsionalnya dari pemerintahan muda menuju pemerintahan madya.

Namun semua keputusan yang kita usulkan tersebut kembali pada pimpinan, kita hanya menyampaikan usulan dan permohonan. Namun perlu jadi pertimbangan, bahwa di Inspektorat ini masih kurang pegawai fungsional, karena untuk mendapatkan Fungsional itu tidak mudah, karena pejabat Fungsional itu harus pendidikan khusus. Masa orang yang sudah punya keahlian khusus dan telah dididik tau-tau dah mau dipindah saja. Kalau pun misalnya pihak kecamatan minta, masa saya gak boleh mempertahankan karena saya juga memang lagi butuh,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, memang semua aturan yang dibuat dalam SK harus ditaati, namun harus berdasarkan kebutuhan. Umpamanya kalau pihak kecamatan butuhkan yang bersangkutan, sementara saya juga butuh, tentu saya tidak mau kasih dong. Kita jangan balik logika, namun tetap kita ikuti sesuai administrasi agar tidak berlawanan dengan kepentingan organisasi. Walaupun namanya sudah ada di SK, tetapi kalau belum dilantik maka tetap masih di jabatan yang lama. Yang namanya pejabat mau pindah itu berdasarkan SK dan dilantik, tetapi kalau hanya ada SK tetapi tidak dilantik dan mengambil sumpah jabatan maka tidak berlaku. Karena berlakunya jabatan itu setelah diambil sumpah jabatan, artinya orangnya ada dan mengikuti proses pelantikan dan melakukan penandatangan. Nah, sekarang ini kan yang bersangkutan belum dilakukan itu semua, kalau bupati mau lantik gak masalah, tetapi saya masih membutuhkan yang bersangkutan di Inspektorat ini,” ungkapnya.

(Ahmad)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here