LAMPUNG TIMUR (LIPUTAN INDONESIA.ID) – Polres Lampung Timur menahan dua kepala desa asal Kecamatan Batanghari sebagai tersangka tambahan dari pengembangan kasus pungutan uang bantuan program P3-TGAI dengan secara paksa, di Lansir dari media Matarajawali.id,Kamis (18/8/2022).
Kepala Desa yang berinisial SG ini merupakan Kades Rejoagung dan PW Kades Sumberrejo Kecamatan Batanghari ini ditahan karena diduga turut serta membantu dan mengambil keuntungan dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Setelah WY anggota DPRD Lamtim ditahan, maka sesuai janji saya akan ada tersangka baru,” ujar Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Johannes EP Sihombing, Kanit Tipikor IPDA Hendra Abdurahman.
Kapolres melanjutkan, saat ini kedua kepala desa tersebut telah dilakukan penahanan di Polres Lampung Timur.
Keduanya melanggar pasal 12 huruf e atau 12 huruf b jo pasal 15 UU RI no 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling sedikit empat tahun,” ungkapnya.
(***)







