LAMPUNG TIMUR,(LIPUTAN INDONESIA.ID) –Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga Palembang, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu. Kamis, (20/10/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Rabu (19/10/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah FL (32) warga Ilir Timur 3 Kota Palembang Prov Sumsel.
“Tersangka diringkus petugas Reserse Narkoba Pelres Lampung Timur di desa sukorahayu kecamatan labuhan maringgai kabupaten Lampung Timur, Rabu (19/10/2022) pukul 03.30 WIB” ujar kapolres
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” tutup kapolres.
(LI)







