Beranda Daerah Pembangunan Ruang Terbuka Publik/Icon Kota Sukadana Terancam Gagal Dilaksanakan

Pembangunan Ruang Terbuka Publik/Icon Kota Sukadana Terancam Gagal Dilaksanakan

409
0
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR (LIPUTAN INDONESIA.ID) – Pekerjaan pembangunan ruang terbuka publik/Icon Kota Sukadana terancam gagal dilaksanakan, karena sampai saat ini pembebasan lahan untuk pembangunannya belum kunjung selesai.

Pembangunan ruang terbuka publik/Icon Kota Sukadana di Desa Mataram Kecamatan Sukadana yang tepatnya berada di perempatan lampu merah Mataram Marga, direncanakan akan dibangun pada tahun ini dengan anggaran sekitar 5 Miliar lebih.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (LHPKPP) Lampung Timur Andi Kristanto melalui Kabid Pertanahan Takdirullah mengatakan, bahwa terkait pembebasan lahan untuk Pembangunan ruang terbuka publik/Icon Kota Sukadana yang merupakan program Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tersebut saat ini sudah dibuat dokumennya oleh Bappeda selaku badan perencanaannya, dan LHPKPP kebetulan selaku pembebasan lahannya. Untuk pembebasan lahannya ada di 4 titik lokasi.

Dari hasil rapat terakhir dengan Wakil Bupati Lampung Timur di mana pihak BPN meminta penjelasan terkait 4 titik tanah tersebut dan hal itu sudah dapat terselesaikan, dimana pihak desa sudah menerangkan bahwa satu titik adalah milik desa dan satu titik adalah milik warga. Sedangkan satu titik adalah tanah Masjid dan sudah diwakafkan, lalu satu titik punya BPJR suratnya baru kemarin dikirimkan ke BPN,” ungkap Takdirullah, Selasa (1/11/2022).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk mempercepat prosesnya semua surat atau dokumen sudah langsung kita kirimkan ke BPN, karena Ketua pelaksana pembebasannya adalah BPN. Kita hanya leading sektornya saja, sesuai dengan Perpres 19 tahun 2021 tentang pembebasan lahan maka proses pelaksanaan dan tahapannya di Ketuai oleh BPN. Maka dalam hal ini kita sudah menyerahkan semua surat-surat ke BPN agar dapat segera di proses.

Saat inikan BPN telah membentuk Satgas A dan Satgas B maka tinggal hanya pelaksanaan dan buat daftar nominatif lalu Satgas A dan B turun ke lapangan untuk menentukan besaran gati ruginya.Untuk luas lahan pembangunannya memang luas, tetapi yang diganti rugi hanya 299 Meter.

Sedangkan untuk menghitung berapa besaran ganti rugi pembebasan lahan, bangunan dan tanam tumbuhnya, maka Satgas yang akan menghitungnya.Yang jelas sampai saat ini tahapan pembebasan lahan ini sudah tinggal pendataan, setelah itu nanti diserahkan ke KJPP, lalu KJPP lah yang menilai berapa dana yang dibutuhkan.Kita berharap pembebasan lahannya bisa selesai tahun ini,” ungkapnya.

(Ahmad)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here