Beranda Daerah FPBB-LT Minta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Lampung Timur Memberi Solusi Atau Kebijakan...

FPBB-LT Minta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Lampung Timur Memberi Solusi Atau Kebijakan Payung Hukum

384
0
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Forum Pengusaha Batu Belah Lampung Timur (FPBB LT) Audensi dengan pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur,di Ruang Aula Utama Bupati .Jumat,(4/11/2022)

Ketua FPBB LT Samsudin dalam acara tersebut meminta Pemerintah provinsi lampung melalui pemerintah kabupaten Lampung timur memberi solusi untuk menertibkan regulasi baru (Poliey/kebijakan) sebagai payung hukum para pelaku usaha UMKM khususnya yang bergerak di bidang Batu Belah sebagai acuan untuk melakukan Aktivitas usaha,demi tercapai rasa keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku UMKM Batu Belah.

Lanjutnya,minta pemerintah kabupaten Lampung timur untuk mengusulkan kepada pemerintah provinsi lampung,agar memberi kewenangan menyangkut izin pertambangan Rakyat (IPR), agar dapat diselesaikan kewenangan penertibannya kepada pemerintah kabupaten Lampung timur,mengingat sejalan semangat dan amanah Undang-Undang Otonomi Daerah untuk mengatur dan memperdayakan potensi daerah Otonomi Masing-masing.

Kami para pelaku usaha mikro kecil dan menengah UMKM merupakam penybang Restribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sementara kabupaten Lampung timur dalam beberapa tahun terakhir mengalami Devisit penyebabnya adalah pemerintah Lampung timur tidak menggali secara maksimal potensi dan kekayaan alam yang adakususnya di bidang Batu Belah.

Masih katanya,dalam hal ini kami meminta pemerintah  Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten Lampung timur untuk Bijaksana menyikapi Aspirasi Kami.dengan pertimbangan bahwa para pelaku UMKM Batu Belah bagian penting dan tak terpisahkan,sebagai penyumbang dan penyedia materiial bahan bangunan untuk masyarakat dan pemerintah kabupaten kota untuk Infrastruktur dengan program pengadaan barang dan jasa.

Kami dari FPBB LT ,memita kepada Kamar Dagang dan Industri Daerah (KADINDA) kabupaten Lampung timur,melalui KADIN Provinsi Lampung untu dapat Memfasilitasi aspirasi kami selaku UMKM forum pengusaha Batu Belah,kepada pemeritah  Provinsi Lampung dapat mencarikan solusi secara arif dan bijaksana unt kelangsungan UMKM Batu Belah

Kami juga memita kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) untuk memberikan Masukan secara Fakta dan nyata dengan kajian tela’ah secara Komperhensif,dalam realisasi pengelolaan Batu Belah di lapangan memberikan dampak kerusakan lingkungan dan mengganggu jalanya program swasembada pangan yang di canangkan dalam program strategis kabinet Indonesia Bersatu (KIB) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Apabila pemerintah provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung timur tidak bisa memberikan solusi terhadap kami para pelaku UMKM Batu Belah, maka kami akan menghentikan secara Totalitas kegiatan usaha Batu Belah di Lampung timur,dan akan berdampak akan meningkat angka pengangguran dan angka kemiskinan di Lampung timur. Ungkap Samsudin.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (KADINDA) Sidik Ali Spd,i ,Menganggap masalah tersebut adalah Krusial karena epek dari masalah ini tidak hanya bisa menaikan Inflasi,tapi akan meningkat angka pengangguran,Naiknya angka statistik kemiskinan,sehinga tidak tertutup kemungkinan akan meningkat pula angka kejahatan yang tentunya akan menambah beban aparat penegak hukum (APH).Efek lain yang di timbulkan dengan diterbitkannya peraturan yang tidak sejalan dengan Geografis wilayah dan potensi kekayan alam daerah masing-masing akan dapat menghambat proses pembangunan sesuai dengan semangat otonomi daerah maka, pemerintah akan sulit mendongkrak APBD melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak, Restribusi,sebagai akibat pembatasan ruang melalui peraturan untuk menggali,mengembangkan serta pemanfaatan potensi alam dan kekayaan daerah masing-masing.

Lanjut Sidik Ali Spd.i, Opsi terakhir apabial dengan berbagai pertimbangan menggunakan hak DISKRESI dianggap bertentangan dengan salah satu peraturan perundang-undang yang lebih tinggi atau dianggap belum memenuhi unsur ketentuan-ketentuan yang di atur. Maka kamar dagang dan Industri Daerah (KADINDA)  Lampung timur menyarankan kepada pemerintah Lampung timur melalui bagian hukum Sekretariat Lampung timur bersama FPBB LT,sebagi pihak yang merasa dirugikan atas berlakunya suatu peraturan untuk menggunakan kanal Hukum Hak yang diatur oleh Konstitusi untuk mengajukan Gugatan / uji Materi (JUDICIAL REVIEW) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK -RI) Kami menganggap Pemerintah Lampung timur dan FPBB LT memenuhi syarat sebagai pihak yang memiliki LEGAL STANDING untuk mengajukan JUDICIAL REVIEW. ungkap ketua KADINDA lamtim Sidik Ali Spd.i

Sementara tanggapan dari bupati  Lampung timur dawam Raharjo,ia akan siap membantu dan memudahkan apa yang di harapkan oleh Forum Pengusaha Batu Belah Lampung Timur (FPBB LT) dan ia akan memerintahkan Kepala dinas Perizinan Untuk Mengawal Sampai provinsi dan ke kementerian ESDM.ungkapnya.

(Ahmad)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here