Beranda Daerah Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana dituntut 15 Bulan Penjara

Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana dituntut 15 Bulan Penjara

494
0
BERBAGI

BANDAR LAMPUNG,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Jaksa tindak pidana Korupsi (Tipikor) menuntut Anggota DPRD kabupaten Lampung Timur Wiwik Yuliana satu tahun tiga bulan penjara,serta denda sebesar Rp 50 juta.

Tuntutan tersebut di bacakan oleh jaksa penuntut Umum,dalam persidangan lanjutan perkara korupsi terkait pungutan dalam kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Sidang dilaksanakan pada hari kamis Februari 2023, di pengadilan negeri Tipikor tanjungkarang,bersama dengan beberapa terdakwa lainnya,Tohirin Irianto,Ahmed Sucipto,Prio Wibowo dan Sugeng.

JPU menilai Wiwik Yuliana telah terbukti bersalah bersama sama melakukan perbuatan yang melanggar pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebagai manan telah di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahu 2001,tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wiwik Yuliana ,dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan,dan membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider empat bulan kurungan,”Begitu bunyi tuntutan jaksa terhadap Wiwik Yuliana.

Sedangkan untuk terdakwa lainya,atas nama terdakwa Tohirin,Irianto,Ahmed Sucipto,Priyo wibowo dan sugino,jaksa menuntut hukuman penjara selama satu tahun dua bulan,dengan denda Rp.50 juta, subsider empat bulan kurungan badan.

Para terdakwa ini,sebelumnya didakwa melakukan pungutan paksa atas program Percepatan Peningkatan Tata guna Air Irigasi,di kecamatan Batanghari dan sekampung,pada tahun Anggaran 2022 lalu.

Yang diperkirakan pungutan paksa tersebut,bernilai kisaran Rp.15 hingga Rp.20 juta,atau senilai 10 persen dari nilai bantuan,dengan total pungutan sebanyak Rp.169 juta.

Program tersebut di ketahui merupakan program usulan aspirasi dewan,berdasarkan pertemuaan para warga dengan anggota DPR RI,dalam masa reses pada januari 2021 lalau.

Sementara itu,perkara ini di jawalkan segera di lanjutkan pada kamis pekan depan 9 Februari 2023,yang akan di gelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.

(LI)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here