LAMPUNG TIMUR, (LIPUTAN INDONESIA.ID) – Kepala Desa Braja Sakti Edi Santoso (49) tahun. Diduga Melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai 155 Juta Rupiah Lebih.Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar saat menggelar Konferensi Pers, pada Jumat (12/5/2023).
Pada tahun 2020 unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi dari masyarakat atas penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada tahun 2019 di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
“Penyimpangan tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Edi Santoso (49) dengan memalsukan nota pembayaran material, Mark up harga material maupun jumlah material bangunan yang lebih mahal, Ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPIAI545|VIIl 2022/SPKT SAT RESKRIM|Polres Lampung Timur|Polda Lampung Tanggal 8 Agustus 2022, lalu kami menindak lanjuti informasi dari masyarakat melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan Dana Desa, setelah dilakukan pemerikasaan saksi-saksi serta penyitaan Barang Bukti dan melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, dari hasil pelaksanaan PKN terhadap Pengelolaan Dana Desa 2019 Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur terdapat kerugian Negara sebesar RP. 155.985.000.-. (Seratus Lima Puluh Lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Pada bulan Desember tahun 2022 Edi Santoso (49) selaku Kepala Desa Braja Sakti di tetapkan sebagai tersangka. terkait hal tersebut polres lampung timur melakukan pemanggilan Edi Santoso (49) sebanyak dua kali namun tersangka tidak koperatif.
Tim Tekab 308 polres lamtim melakukan upaya penangkapan di kediaman tersangka namun tersangka tidak ada di kediamannya. Setelah itu polres lamtim menetapkan Edi Santos dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2022. ungkap polres
masih kata polres,Setelah dilakukan pengembangan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada Senin, (8/5/2023) mendapatkan informasi bahwa tersangka Edi Santoso berada di Dusun Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian Tim Unit melakukan koordinasi dengan anggota Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah, guna memastikan keberadaan tersangka Edi Santoso, setelah benar keberadaan tersangka Tim melakukan penangkapan pada Senin (8/5/2023) sekitar 18.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil di amankan 3 Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (SPJ) Dana Desa Tahun 2019 Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, 1 Bundel APBDES Braja Sakti, 1 Buah Buku Nota Pembayaran Tukang/Pekerja, 1 Lembar SK Bupati Lampung Timur terkait pengangkatan Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Tersangka Edi Santoso (49) dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di ubah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun Dan Pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di ubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pihaknya juga menyebutkan, jika akan ada potensi pelaku lainnya. Jelas AKBP M Rizal Muchtar Kapolres Lampung Timur.
(Ahmad)







