LAMPUNG TIMUR,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Dugaan tindak pidana Kekerasan seksual anak dibawah umur berinisial ST di Lampung Timur , yang melibatkan dua orang pelaku yang juga dibawah umur, mendapat banyak perhatian berbagai pihak. Kali ini datang dari Asisten Hotman Paris Hutapea, Putri Maya Rumanti, S.H, M.H yang merupakan asisten ke 21.
Menurut Maya Rumanti, dirinya menghubungi Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Mochtar, S.H, S. IK, M.H untuk menanyakan proses penanganan hukumnya di Polres Lampung Timur, dan berdasarkan keterangan Kapolres Lampung Timur, bahwa satu orang terduga pelaku sudah ditahan, berkas sudah P21 tahap dua, dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
” Saya konfirmasi dengan Kapolres Lampung Timur, menurut pak Kapolres bahwa satu orang terduga pelaku berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung, sedangkan satu orang terduga pelaku lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) ” ungkapnya
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi dugaan tindak pidana kekerasan seksual l menimpa anak dibawah umur ST warga Lampung Timur. ST mengatakan mendapatkan kekerasan seksual oleh RF dan dilecehkan oleh MD dua orang pelaku yang juga dibawah umur, pada tanggal 15/04/ 2023 .
Menurut kakak korban, SY, keluarga curiga dengan ST yang terlihat murung, kemudian histeris, dan kesurupan kemudian ada tetangga yang memberitahu bahwa ST terdengar menangis seharian bersama sepupunya.
Setelah didesak pihak keluarga akhirnya ST mengaku dan menceritakan hal yang menimpanya pada tanggal 15 April 2023 yang lalu dan pada tanggal 18 April 2023, keluarga melaporkan RF dan DM ke Polres Lampung Timur dengan no : LP/B/80/IV/2023/SPKT /POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG yang ditangani oleh Unit PPA Polres Lampung Timur.
Sementara itu, Paman korban yang ST, Al mengungkapkan bahwa dengan kejadian ini, tentu saja membawa trauma terhadap korban, dan korban sedang ditangani psikologi.
” Kami sekeluarga terluka dengan kejadian ini, secara psikologis juga keponakan saya terguncang, belum lagi pandangan masyarakat kita yang sudah pasti menganggap ini aib buat keponakan saya” ungkapnya sedih
” Untuk itu kami meminta perlindungan kepada aparat terkait, dan semoga Aparat Penegak Hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim dapat memberikan rasa keadilan kepada keponakan saya dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap dua orang pelaku atas penderitaan seumur hidup yang diderita keponakan saya” tambahnya
Kejadian ini mendapat perhatian serius dari direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Propinsi Lampung, Toni Fisher.
Menurut Toni Fisher dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang pelakunya juga anak, namun usia pelaku diatas 14 tahun, maka dirinya menyarankan sesuai amanah UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak maka pelakunya harus diakukan tuntutan kurungan penjara.
Perhatian juga datang dari organisasi Perempuan, DPP Suluh Perempuan di Jakarta, Ernawati dalam vidio yang dibagikan mengungkapkan keprihatinannya terhadap kejadian yang menimpa ST di Lampung Timur
” kami mendengar kasus yang dialami oleh ST di Lampung, bahwa pelaku bersama korban masih dibawah umur, kami berharap aparat segera melakukan tindakan hukum untuk pelaku, dan ini demi keadilan terhadap korban” ucapnya
“Bagaimana kemudian kaum muda anak-anak remaja bisa memahami efek samping dari hubungan seksual, karena hubungan seksual bukan sekedar penetrasi, akan tetapi itu akan membawa dampak yang lebih serius lagi ketika melakukan hubungan seksual dan kemudian terjadi kehamilan, dan pihak yang selalu menjadi korban adalah perempuan karena bisa terjadi kehamilan ”
“Banyak sekali kasus yang terjadi adalah tidak ada tanggung jawab yang kemudian akan berlaku ketika perempuan mengalami kehamilan dan untuk kasus ini lebih parah lagi Karena ST disebut diduga melakukan di bawah ancaman pelaku”
“Ketika korban mengalami pemaksaan kita tidak bisa lagi mengatakan itu adalah hubungan suka sama suka dan kalau korban mengalami trauma Itu sudah pasti dan mungkin ada efek lain yang bisa terjadi kemudian dan trauma yang dialami korban tidak hanya berlaku selama setahun 2 tahun tapi bisa langsung panjang”
“Untuk ini kami dari dewan pimpinan pusat SELURUH PEREMPUAN berharap agar Penegak hukum segera melakukan tindakan hukum yang sesuai dan korban harus ditangani secara spesifik intensif ” tututupnya
(Ipung)







