Fhoto ilustrasi
LAMPUNG, LIPUTAN INDONESIA.ID — Politikus Yandri Nasir dan Indra Ismail disomasi pengusaha asal Kota Metro Husnul Mafachir terkait uang titipan setoran proyek Rp200 juta yang tak kunjung kembali sejak tahun 2019.
“Somasi yang ketiga sudah habis waktunya pada Senin kemarin (8/5/2023),” kata Mikhi Kharisma, anggota Tim Penasehat Hukum Husnul Mafachir kepada “Helo Indonesia Lampung, Selasa (9/5/2023).
Mewakili dua advokat Kantor Hukum Indra Jaya dan Riduan Habibi (IRH) and Partner, Mikhi Kharisma mengatakan sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Yandri Nasir dan Indra Ismail ke kepolisian.
Ketika dikonfirmasi, Yandri, mantan kader Partai Demokrat yang sempat mampir ke Partai Gerindra lalu hinggap di Partai Perindo mengatakan masalah ini telah didiskusikan pihaknya dengan Husnul Mafachir.
“Saya sedang bicara dengan Husnul dan Bang Indra Ismail mau selesaikan paling lambat akhir bulan ini,” ujar Yandri. Dia merasa masalah ini bukan masalahnya, hanya ketempuhan numpang lewat.
Menurut Husnul, awal dirinya menitipkan uang kepada Yandri karena “iming-iming” dan dananya lewat rekening Yandri. “Wajar toh, saya minta pertanggungjawabannya,” katanya. Soal janji, sudah puluhan kali, katanya. (***)
Dilansirdari Helo Indonesia.com







