Beranda Daerah Caleg Dari Partai PAN di Lampung Timur Terbukti Money Politic Divonis 8...

Caleg Dari Partai PAN di Lampung Timur Terbukti Money Politic Divonis 8 Bulan Penjara

715
0
BERBAGI

LAMPUNG, (LIPUTAN INDONESIA.ID) — Salah satu caleg di Kabupaten Lampung Timur melanggar pidana pemilu dengan membagikan uang saat melakukan kampanye. Caleg yang bernama Sukardi itu divonis 8 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024). Sukardi yang maju dalam pemilihan umum calon DPRD Kabupaten Lampung Timur dari partai PAN nomor urut 6 dapil VII dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim.

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony membenarkan vonis atas Sukardi tersebut.

“Benar, vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana pemilu telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim,” kata Rony, Senin (5/2/2024).

“Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan kurungan 2 bulan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan.

“Terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 juta dengan ketentuan pidana 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan,” jelasnya.

Menurut Rony, vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

(Ahmad)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here