LAMPUNG TIMUR,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Kisruh berebut fee ganti rugi Bendungan Marga Tiga (12/12/2024).Tokoh Masyarakat Maradoni.SAP akhirnya mempertanyakan tanah register yg diduduki masyarakat kecamatan sekampung Kabupaten Lampung Timur tepatnya di desa Mekarmulyo dan desa Trimulyo.Selasa (17/12/2024)
Ini menjadi pertanyaan kami masyarakat Pribumi asli bahwa lahan register itu dahulu adalah milik masyarakat adat yang terdiri dari Marga Nuban,Unyai dan Beliuk yg diserahkan kepada Negara.
Maradoni mempertanyakan kenapa masyarakat di dua desa tersebut malah mendapat ganti rugi Bendungan Marga Tiga.Menurut Maradoni selaku salah satu tokoh masyarakat mengatakan ini adalah perbuatan melawan hukum yg merugikan negara .

Lanjut Maradoni,maksud dan tujuan membangun bendungan Marga Tiga adalah untuk kemakmuran rakyat agar terciptanya swasembada pangan.
Maka kami sebagai masyarakat pribumi mempertanyakan sejak kapan lahan register itu diserahkan Negara kepada masyarakat di dua desa tersebut, bahkan di lapangan terjadi kegaduhan antara oknum LBH dan masyarakat mengenai pembagian fee.
Maka saya meminta kepada Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas manipulasi data dalam proses ganti rugi lahan register.tegas Maradoni
(Red)







