JAKARTA,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Dengan pelimpahan ini, kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong akan segera memasuki tahap persidangan.
“Ya, pelimpahan berkas ke jaksa penuntut. Ya, harus selalu siap,” ujar Tom kepada wartawan di Kejari Jakpus, Jumat (14/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap. “Iya, sudah lengkap (berkas perkara kasusnya),” kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Sebagai tindak lanjut, Kejagung melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti ke Kejari Jakpus untuk segera diproses lebih lanjut. “Pagi ini tahap dua perkara Tom Lembong di KN Jakpus,” ungkap Harli.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. “Bersama tersangka CS (juga dilimpahkan hari ini),” tambah Harli.
Kasus ini melibatkan total 11 tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus. Sebelumnya, Tom sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut, sehingga status tersangka Tom Lembong tetap sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka dalam kasus impor gula ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong dan para tersangka lainnya akan berlanjut ke tahap persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
(LI)







