Beranda Daerah MK Perintahkan Empat Lawang Laksanakan PSU, Budi Antoni – Henny Kembali Bertarung...

MK Perintahkan Empat Lawang Laksanakan PSU, Budi Antoni – Henny Kembali Bertarung Dengan Doncik – Arifai

181
0
BERBAGI

LIPUTAN INDONESIA.ID,(EMPAT LAWANG) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 dimana peserta pemilu H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M dan Henny Verawati, S.E.,M.M dinyatakan dapat mengikuti pemilihan bupati – wakil bupati Kabupaten Empat Lawang tahun 2024.

MK berpendapat, H.Budi Antoni masa jabatannya dalam periode kedua dihitung sejak tanggal 26 agustus 2013 hingga pemberhentian sementara yaitu tanggal 22 oktober 2015 atau 2 tahun 1 bulan atau kurang dari 2 tahun 6 bulan atau kurang dari 2,5 tahun. Oleh karena itu, H. Budi Antoni belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang 2 periode masa jabatan. Pencalonan H. Budi Antoni sebelumnya dinyatakan melanggar PKPU 8/2024 oleh KPU Empat Lawang karena dinilai telah menjabat selama 2 periode.

Dalam putusan yang dibacakan Daniel Yusmic P Foekh pada Senin (24/2/2025), MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 yang ditetapkan pada 2 Desember 2024. Selain itu, MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 dan 838 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut peserta Pilkada Empat Lawang.

“Memerintahkan Termohon untuk melakukan PSU yang diikuti dua pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifa’i dan H Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang,” jelasnya.

PSU ini akan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya, yaitu tanggal 27 November 2024. MK menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Lebih lanjut, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan amar putusan. Bawaslu serta pihak kepolisian juga diminta untuk turut mengawasi dan menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

(LI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here