LIPUTAN INDONESIA.ID (JAMBI) – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rizky Aprianto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi Jambi. Sidang yang berlangsung tertutup pada Kamis (22/5/2025) tersebut mengagendakan pemeriksaan terdakwa dan pembuktian.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Ryan Gumay, membeberkan sejumlah temuan yang dinilai penting untuk dicermati publik. Salah satu sorotan utama adalah kualifikasi ahli yang menangani korban. Menurut Ryan, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (DMPPA) Kota Jambi yang memberikan keterangan dalam perkara ini tidak memiliki sertifikasi sebagai psikolog forensik.
“Ahli yang dimintai keterangan tidak memiliki sertifikasi keahlian psikolog forensik, padahal hal itu penting dalam kasus-kasus seperti ini,” ujar Ryan kepada awak media.
Selain itu, ia juga mempertanyakan hasil visum dari rumah sakit yang tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik pada korban. Ryan menekankan bahwa dalam persidangan tidak terungkap adanya bukti yang selama ini ramai disebutkan, seperti korban diperlihatkan video pornografi atau adanya bukti fisik seperti sperma.
“Fakta-fakta tersebut tidak muncul dalam hasil pembuktian maupun visum. Ini perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum,” ungkapnya.
Ryan juga menyinggung adanya indikasi upaya damai sebelum proses praperadilan berlangsung. Ia mengklaim ada permintaan uang damai dalam jumlah besar, mulai dari Rp250 juta hingga Rp1 miliar.
“Permintaan itu muncul menjelang sidang praperadilan. Kami memandang ini sebagai hal yang serius dan berharap proses hukum berjalan objektif, tanpa tekanan atau intervensi,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan fakta hukum yang ada.
“Jika memang klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal itu secara adil dan obyektif,” tutupnya.
(Red)







