Beranda Jakarta Kejagung Tetapkan Nadiam Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung Tetapkan Nadiam Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

159
0
BERBAGI

LIPUTAN INDONESIA.ID, (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, usai ekspose perkara, Kamis (4/9/2025).
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti, sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.

Menurut Anang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan empat orang ahli. Nadiem disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hari ini, Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Saat tiba, Nadiem hanya memberi keterangan singkat kepada wartawan.
“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung menyebut, Nadiem beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia sebelum proyek pengadaan dimulai. Dari pertemuan itu, diputuskan sistem operasi Chromebook akan digunakan dalam program teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Nurcahyo menambahkan, pada 6 Mei 2019, Nadiem menggelar rapat internal melalui Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek. Dalam rapat itu, ia menginstruksikan penggunaan Chrome OS dalam proyek pengadaan alat TIK, meski saat itu pengadaan belum berjalan.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.

Kasus ini berawal dari pengadaan laptop tahun 2020–2022 dengan nilai anggaran Rp9,3 triliun. Laptop tersebut diperuntukkan bagi siswa PAUD, SD, SMP, hingga SMA, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here