Beranda Daerah Pemasangan Kabel Wifi dan Tiang Tampa Izin Di Protes Warga Bumi Jawa

Pemasangan Kabel Wifi dan Tiang Tampa Izin Di Protes Warga Bumi Jawa

111
0
BERBAGI

LIPUTAN INDONESIA.ID,(LAMPUNG TIMUR)– Pemasangan tiang dan kabel jaringan internet secara sembarangan mulai menuai keluhan warga. Salah satunya terjadi di Desa Bumi jawa,Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur. Indra Kurniawan memprotes keras pemasangan kabel Wi-Fi dan di satukan dengan tiang yang sudah ada, padahal kemarin sudah di peringatkan tidak boleh memasang tiang di pekarangan rumah saya tetapi tetap tidak di indahkan.sekarang saya minta kabel yang melintas pekarangan rumahnya tanpa izin harus di lepas.

Indra Kurniawan mengatakan, kabel jaringan Wi-Fi tersebut dipasang terlalu Rendah karena tidak ada tiang penyangga dan mengganggu pemandangan dan aktivitas. Ia menilai tindakan penyedia jasa internet itu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga aturan yang berlaku.

“Saya menolak jaringan kabel Wi-Fi ini melintasi di depan rumah saya,” ujar indra, dengan nada kesal, Sabtu, 31 Januari 2026

Ditempat yang sama Muhsin Mengatakan, pihak penyedia jasa tidak pernah meminta izin sebelum memasang kabel Atau tiang di atas lahan miliknya. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut adalah kegiatan bisnis swasta, sehingga tidak semestinya merugikan masyarakat.

“Ini kan pekerjaan swasta, bukan pemerintah.Mereka tujuannya bisnis, tapi jangan asal pasang kabel yang mengganggu rumah warga tanpa izin terlebih dahulu,” katanya.

Muhsin meminta pihak penyedia untuk memindahkan kabel tersebut agar tidak melintas di di depan Rumahnya.

“Posisi kabelnya terlalu Rendah , sehingga mengganggu aktivitas di depan rumah saya. Saya minta dipindahkan,” ujarnya.

Pemasangan kabel serat optik atau jaringan sejenis yang digunakan penyedia internet seharusnya mengacu pada peraturan daerah serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 13 disebutkan, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan/atau bangunan milik perseorangan untuk pembangunan jaringan hanya setelah ada persetujuan antara para pihak.

Kasus di desa Bumi jawa ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pemasangan jaringan internet oleh pihak swasta. Padahal, aturan hukum telah mengatur perlunya persetujuan pemilik lahan sebelum pemasangan dilakukan.  (Ahmad)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here