Beranda Bandar Lampung Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana PI WK...

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana PI WK OSES Rp.271 Miliar

35
0
BERBAGI

LIPUTAN INDONESIA.ID,(BANDAR LAMPUNG) – Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore south east Sumatra (WK OSES).

Penetapan tersangka tersebut di sampaikan dalam perkembangan dalam penanganan perkara oleh pihak Kejati lampung,Selasa,28 April 2026.Tim penyidik tindak pidana khusus mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI yang nilainya mencapai 17 juta 286 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp.271 Miliar.

Kepala kejaksaan Tinggi Lampung,Danang Suryo Wibowo,menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan,termasuk pemeriksaan terhadap A.R.D yang merupakan mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019 sampai 2024.

Setelah di lakukan pemeriksaan dan gelar perkara,penyidik menyimpulkan telah di temukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A.R.D sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.ujar danang dalam keterangannya

Penetapan tersangka dilakukan melalui surat resmi tertanggal 28 April 2026 selanjutnya,untuk kepentingan penyidik,tersangka langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mai 2026.

Dalam perkara ini,tersangka dijerat dengan pasal 603 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum pidana, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001,serta pasal 20 huruf C KUHP.

Selain itu,tersangka juga di kenakan pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan,bahwa proses hukum terus berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) di wilayah kerja tersebut.

(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here