Beranda Bandar Lampung Bambang Imam Santoso Gugur Sebelum Bertarung di Musda VI Partai Demokrat Provinsi...

Bambang Imam Santoso Gugur Sebelum Bertarung di Musda VI Partai Demokrat Provinsi Lampung,

42
0
BERBAGI

LIPUTAN INDONESIA.ID,(BANDAR LAMPUNG) – Panggung politik internal Partai Demokrat Lampung menghadirkan ironi bagi Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso. Sebelum gelanggang Musyawarah Daerah (Musda) benar-benar dimulai, langkah politiknya sudah terhenti di meja verifikasi administrasi.

Bambang yang datang membawa status sebagai Wali Kota Metro, Ketua DPC Demokrat Kota Metro, serta kader senior partai, justru gagal memenuhi syarat paling mendasar untuk menjadi calon Ketua DPD Demokrat Lampung. Dari tiga surat dukungan yang dibawanya saat mendaftar, hanya satu yang dinyatakan sah setelah diverifikasi panitia.

Artinya, bukan hanya gagal mengumpulkan dukungan minimal empat suara sebagaimana diwajibkan organisasi, Bambang bahkan hanya mampu mempertahankan dukungan dari DPC yang dipimpinnya sendiri.

Hasil tersebut menjadi tamparan politik yang sulit diabaikan. Sebab selama ini Bambang dikenal sebagai salah satu figur senior Demokrat di Lampung. Namun, besarnya jabatan publik ternyata tidak otomatis berbanding lurus dengan kekuatan konsolidasi di tubuh partai.

Panitia Musda menegaskan proses verifikasi dilakukan sesuai aturan organisasi tanpa pengecualian. Dua surat dukungan Bambang dari DPC Pesawaran dan DPC Pesisir Barat dinyatakan tidak sah karena diterbitkan sebelum masa resmi penjaringan bakal calon pada 14–20 Juni 2026.

“Calon wajib memiliki sedikitnya 20 persen dukungan suara. Dukungan Saudara Bambang Iman Santoso tidak memenuhi ketentuan tersebut,” tegas panitia Musda, Aldo Rizaldi.

Dengan demikian, Bambang hanya mengantongi sekitar 5,88 persen suara, jauh di bawah ambang batas pencalonan.

Fakta ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa Bambang telah menguasai tiga dukungan. Dalam politik organisasi, jumlah surat bukan ukuran utama. Yang menentukan adalah keabsahan administrasi dan kesesuaian dengan aturan partai.

Kegagalan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih besar. Bagaimana mungkin seorang kepala daerah sekaligus Ketua DPC hanya mampu mempertahankan dukungan dari wilayah yang dipimpinnya sendiri?

Jika di internal partai saja konsolidasi tidak mampu dibangun secara optimal, tentu publik berhak mempertanyakan seberapa kuat jaringan politik yang sebenarnya dimiliki Bambang di tingkat provinsi.

Musda Demokrat Lampung akhirnya hanya menyisakan satu nama yang memenuhi seluruh syarat pencalonan, yakni Dr. H. Edy Irawan Arief, S.E., M.Ec. Sebagai calon tunggal, Edy memasuki arena Musda dengan legitimasi administratif dan dukungan struktural yang lengkap.

Sebaliknya, Bambang harus menerima kenyataan pahit bahwa ambisinya berakhir bukan karena kalah dalam pemungutan suara, melainkan gugur akibat tidak mampu memenuhi syarat organisasi.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting dalam politik modern. Popularitas, jabatan, maupun pengalaman panjang tidak akan berarti tanpa kemampuan membangun kepercayaan dan dukungan nyata di dalam organisasi.

Dalam politik internal partai, administrasi bukan sekadar formalitas. Ia adalah cermin disiplin, konsolidasi, sekaligus ukuran sejauh mana seorang pemimpin benar-benar memiliki kekuatan di rumah politiknya sendiri.

(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here