LIPUTAN INDONESIA.ID,(BANDAR LAMPUNG) – Usai mendengar sidang putusan, Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua, istri, keluarga besar, dan masyarakat Lampung Tengah.
Dengan suara lirih, Riki mengaku meminta maaf atas perkara yang membuat dirinya harus tersandung hukum.
“Saya sampaikan permohonan maaf kepada orang tua, istri dan keluarga besar, serta masyarakat Lampung Tengah,” ujar Riki usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026).
Permintaan maaf itu disampaikan Riki setelah Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepadanya.
Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dalam sidang pembacaan amar putusan.
Selain pidana penjara, Riki juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta.
Vonis 4 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
(*)







