Beranda Daerah Lampung Timur Bukan Ladang Bisnis Kekuasaan

Lampung Timur Bukan Ladang Bisnis Kekuasaan

54
0
BERBAGI

LIPUTAN INDONESIA.ID,(LAMPUNG TIMUR) – Pemerintahan daerah bukan perusahaan keluarga, anggaran negara bukan uang pribadi, dan jabatan kepala daerah bukan tameng untuk menghindari pertanyaan publik.

Pernyataan tegas ini disampaikan Afrianando Sanjaya
Wakil Ketua DPD BARAJP Lampung, menyikapi sejumlah persoalan serius yang membayangi tata kelola pemerintahan Kabupaten Lampung Timur di bawah kepemimpinan Bupati Ela Siti Nuryamah.

Masyarakat berhak bertanya, ke mana arah pengelolaan anggaran daerah. Seberapa kuat pengawasan terhadap proyek pemerintah serta benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, atau justru membuka ruang bagi kepentingan kelompok tertentu?

Karena berdasarkan rekap kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur tahun 2026 tertanggal 23 Juli 2026 yang kami peroleh, nilai keseluruhan kegiatan tercatat sekitar Rp322,15 miliar. Anggaran sebesar itu harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, mulai dari perencanaan, tender, pelaksanaan hingga hasil pekerjaan di lapangan.

Sebelumnya, Nama Ela Siti Nuryamah juga pernah menjadi sorotan terkait perkara dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan ketika masih menjadi anggota Komisi XI DPR RI.
Publik mendesak agar KPK mendalami kemungkinan keterkaitan Ela.
Kami tegaskan, desakan pemeriksaan bukan berarti menyatakan seseorang bersalah. Akan tetapi, ketika muncul pertanyaan publik mengenai dugaan aliran dana dan posisi pihak-pihak yang pernah berada dalam lingkaran Komisi XI, KPK harus memberikan kejelasan.
KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara CSR BI-OJK. Pada Agustus 2026, KPK menyatakan penyidikan masih berjalan.
Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam kepada sebagian orang, tetapi tumpul ketika menyentuh nama atau kekuatan politik tertentu.

Kemudian, terkait proyek pembangunan rabat beton dan program PSU DLHPKPP Lampung Timur tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp24 Miliar juga menimbulkan pertanyaan serius.
Nama Khairul Mukmin alias Ilung, yang merupakan suami Bupati Ela, disebut-sebut terlibat dalam dugaan monopoli pemasokan material proyek tersebut.

Pada 23 Juni 2026, Kejari Lampung Timur telah melakukan penggeledahan kantor DLHPKPP dalam penyidikan dugaan korupsi proyek rabat beton tersebut.
Ini bukan persoalan kecil. Ketika proyek bernilai puluhan miliar rupiah diperiksa aparat penegak hukum dan muncul pemberitaan yang menyebut nama keluarga kepala daerah, transparansi menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Kami mendesak Kejari menjelaskan perkembangan penyidikan, memeriksa seluruh pihak yang relevan, menelusuri aliran pembayaran material, menguji kewajaran harga, serta memastikan apakah ada konflik kepentingan.
Jika tidak ada pelanggaran, buktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan. Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Masih disampaikan, Lampung Timur juga memiliki catatan serius. Mantan Bupati M. Dawam Rahardjo dijatuhi vonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati tahun anggaran 2022.
Perkara tersebut menjadi peringatan bahwa pengawasan anggaran tidak boleh hanya menjadi formalitas. Bupati yang sekarang harus memastikan kesalahan tata kelola masa lalu tidak kembali terjadi dengan pola yang berbeda.
Kami tidak menyamakan perkara mantan bupati dengan pemerintahan sekarang. Namun, sejarah tersebut menjadi alasan kuat mengapa pengawasan dan integritas birokrasi harus diperketat.

Dokumen RPJMD Lampung Timur mencatat nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2024 sebesar 63,48. Angka ini bukan persentase korupsi, tetapi merupakan indikator yang patut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat integritas dan mencegah risiko korupsi.

Di tengah anggaran pembangunan ratusan miliar rupiah, pemerintah tidak boleh puas dengan laporan administratif. Rakyat ingin melihat jalan yang benar-benar baik, fasilitas kesehatan yang berfungsi, pendidikan yang layak, lapangan pekerjaan, dan pelayanan publik yang tidak dipersulit.
Jangan sampai anggaran besar hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat masih berhadapan dengan kemiskinan, kesulitan ekonomi, dan persoalan keamanan.

Dari beberapa uraian yang ada tersebut, maka kami mendesak:
1. KPK memberikan kejelasan perkembangan perkara CSR BI-OJK dan mendalami setiap pihak berdasarkan bukti tanpa tebang pilih.
2. Kejari Lampung Timur menuntaskan penyidikan proyek PSU/rabat beton sekitar Rp24 Miliar, termasuk menelusuri dugaan monopoli material dan kemungkinan konflik kepentingan.
3. Bupati Ella memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah pencegahan konflik kepentingan yang melibatkan keluarga pejabat dalam proyek pemerintah.
4. Inspektorat dan lembaga pengawasan terkait melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek bernilai besar, termasuk kegiatan PUPR dengan nilai sekitar Rp322,15 miliar.
5. Seluruh proses pengadaan, kontrak, pemenang tender, progres fisik, pembayaran, dan hasil pekerjaan dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
6. Pemerintah daerah membuktikan bahwa anggaran pembangunan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya menguntungkan jaringan kekuasaan.

Bupati Ella harus memahami bahwa kritik ini bukan serangan pribadi. Ini adalah tuntutan publik terhadap transparansi, integritas, dan tanggung jawab seorang kepala daerah.

Jangan hanya berbicara tentang pembangunan jika persoalan pengawasan anggaran belum dijawab. Jangan hanya meminta masyarakat percaya jika pertanyaan tentang proyek dan dugaan konflik kepentingan belum dijelaskan.

Kami tidak meminta siapa pun dihukum berdasarkan opini. Kami meminta semua dugaan diperiksa berdasarkan bukti dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

(Rls).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here