Beranda Batam Bawaslu Provinsi Kepri Sosialisasi Pengawasan Dan Pelanggaran kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Tahun...

Bawaslu Provinsi Kepri Sosialisasi Pengawasan Dan Pelanggaran kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

432
0
BERBAGI

BATAM, (LIPUTAN INDONESIA.ID ) – Bawaslu provinsi Kepri menggelar sosialisasi tatacara pelanggaran penanganan kode etik penyelenggara persiapan Pengawasan Pemilu Kada Tahap Pertama tahun 2024 di Batam, Selasa (8/3/2022).

Kegiatan tersebut digelar Hotel Asialink Batam yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas politik masyarakat dalam pengawasan bagi penyelenggara dan partisipasi masyarakat kesiapan untuk menghadapi Pemilu Kepala Daerah/executive dan legislatif pada tahun 2024

Dalam penyelenggaraan ini turut hadir dan mengundang unsur Pemerintahan Daerah Provinsi ,Kota, Kab,Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Partai Politik, Pemerhati Pemilu, Ormas, Kepemudaan, Tokoh Masyarakat,Agama, Media Massa dan unsur Mahasiswa dan pelajar Se-Provinsi Kepri ,
Karena ini merupakan sasaran di setiap level dan menjadi faktor pendukung oleh stakeholders bagi masyarakat

Dalam sambutan pembukaan kegiatan, Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Muhammad Sjahri Papene mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024,serta Persiapan Pengawasan Pemilu merupakan usaha untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam pengawasan Pemilu Kepala Daerah dan Legislatif,serta meningkatkan kualitas Pemilih dalam pengawasan melalui partisipatif aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu nanti
Dimana hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan langsung oleh Bawaslu dalam Pemilihan Umum tahun 2024 .

Beliau berharap supaya kegiatan sosialisasi dan penangan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu dapat disebar luaskan di berbagai tingkatan, dari segi pemahaman atau pun tentang proses kerja pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan di tiap-tiap tingkatan.

Untuk pelaksanaan kewenangan dan tugas Bawaslu dan jajaran nya tidak begitu saja lepas dari koordinasi, sinkronisasi dan integrasi yang baik dengan dengan KPU .
Di jelaskan tugas dan fungsi Penyelengara Pemilihan Umum adalah mengatur .
Diantara nya melakukan pengawasan Pemilu di semua tingkatan, mengawasi tahapan Pemilu dalam proses pencegahan dan penanganan pelanggaran untuk menerima laporan dugaan kecurangan atau pelanggaran,dan juga mengkaji laporan serta temuan, bisa juga merekomendasikan kepada yang berwenang, dan menyelesaikan sengketa Pemilu jika nanti terjadi ujar beliau.

Sementara itu awak media berhasil mewawancarai salah satu peserta dari Partai Ummat Ustad Sihabudin Arfi mengatakan
Sangat bagus dan motivasi bawaslu terbuka kepada masyarakat dalam pendidikan politik,supaya memahami dan memilih pemimpin yang sesuai kehendak rakyat tidak dengan rupiah.

Satu hal lagi jadi masyarakat turut membantu pemerintah cost politik karena ikut andil dalam pengawasan pemilu itu.
Dan juga mengajak pemilih pemula milenia agar berperan aktif dalam menggunakan hak suaranya
Sebab pemilu adalah hajatan kita semua, untuk itu bagi pemilih pemula khusunya milenia yang sudah ada hak jangan memiliki sikap apatis dan tidak peduli sebab itu adalah penyakit demokrasi,ujarnya di akhir wawancara.

Pimpinan Bawaslu Muhammad Sjahri papena dalam sambutanya mengatakan setelah melaksanakan pengawasan Pemilu Umum Anggota DPR, DPRD, DPD dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, Bawaslu juga bersiap mengawasi Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang akan dilaksanakan secara serentak.
Sejumlah aturan yang di berlakukan dalam pelaksanaan pemilu adalah sistem penyusunan daftar pemilih yang hanya terdiri dari DPS, DPT dan Pemilih yang mengunakan KTP atau Indentitas

Hal ini membuat kedua lembaga Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu ini harus mempersiapkan diri menyusun langkah-langkah strategis dan taktis sesuai tugas dan kewenangannya.ujarnya

(Abdul.AN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here