LAMPUNG TIMUR,(LIPUTAN INDONESIA.ID) — Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur merasa ketar – ketir dan terancam kehilangan jabatan karena per tanggal 28 November 2023 Pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo nomor 185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Menanggapi surat tersebut Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo menjelaskan, Pemkab akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat termasuk penghapusan tenaga honorer. (06/06/22)
Terkait nasib tenaga honorer bila ketentuan tersebut diterapkan, Pemkab Lamtim akan mencari solusi agar para tenaga honorer dapat dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebab, sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintahan hanya ada aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK.
“Perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK akan mengikuti aturan yang berlaku. Kami juga akan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,”terang Dawam.
(R*)







