MOROTAI, (LIPUTAN INDONESIA.ID) – Aksi Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) Jilid II, Menuai respon oleh DPRD dan Pemda Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Senin (20/6/2022).
Unjuk rasa yang dimulai pada pukul : 08.00 WIT di kantor DPRD sempat memanas hingga konflik antara masa aksi dan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP).
Aksi jilid dua yang digelar gamhas, sebagai bentuk tindak lanjut pengawalan masalah penggalian pasir ilegal oleh PT. Labrosko di Desa Sambiki Baru, yang belum mendapat respon dari DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sesuai hasil wawancara media LIPUTAN INDONESIA.ID dengan kordinator lapangan (KORLAP) Edikson Castro, bahwa penambangan pasir masi saja dilakukan.
Menurut korlap Edykson, mereka ini sengaja, padahal organisasi lain pun sudah pernah mempresure, bahkan di desa bisa terjadi pertumpahan dara antar warga.
Edy menambahkan, masalah kerusakan bibir pantai akibat abrasi, sudah memakan banyak korban tanaman warga berupa pohon kelapa dan pohon yang lain.
Masalah ini, pemda dan DPRD secepat mungkin turun tangan untuk membuat pemberhentian sementara, sampai DLH mengeluarkan AMDAL, sambung Edy.
Selain Korlap, Dewan Penasehat Organisasi ( Abdurahman Saijati ) Meminta pemda dan DPR segera memanggil PT. Labrosko untuk diminta pertanggungjawaban, tegasnya.
Ketua Komisi III DPR, Rasmin Fabanyo, lewat hering, bersikap akan memanggil pihak PUPR dan DLH agar sama-sama turun ke lapangan.
Rasmin berjanji, kalau bukan hari rabu, sekitar kamis, nanti saya infokan, atau hubungi saja saya.
(Ode)







