MOROTAI (LIPUTAN INDONESIA.ID) – Turjawali adalah kegiatan penertiban lalu lintas atau pengawasan perlengkapan pengendara yang dilakukan rutin atau setiap saat, Rabu 28/9/22.
Satuan Lalulintas Polres Pulau Morotai.
“Kasat-Lantas” IPTU K. Siauw, S.Sos saat ditemui awak media pada pukul : 11.30 WIT di Mapolres Morotai, mengaku bahwa kegiatan pagi tadi, merupakan bagian dari agendah Turjawali.
Informasi yang dirangkul media ini, Kasat-Lantas, IPTU K. Siauw, S.Sos memaparkan terkait tuga-tugas yang diemban Satuan Polisi Lalu-lintas, bukan hanya terdapat satu atau dua item kegiatan, namun banyak hal
Turjawali Lantas adalah unsur pelaksana tugas pokok yg berada dibawah Kasat Lantas yg bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali (Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli) dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
Menurutnya, sesuai SOP kerja itu tidak terlepas dari ketentuan yang ditetapkan. Bahwa, terkait sanksi yang diberlakukan pada setiap pengendara yang tidak menggunakan perlengkapan mengendarai, tentu akan dikenai sanksi berupa tilang sesuai mekanisme.
Helem, plat nomor, kaca spion, lampu sen, sampai Stnk dan Bpkb tentu memiliki sanksi berdasarkan ketentuan pasal dalam UU Lalu lintas yg tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan imbuhnya
Selain itu, hal yang penting baginya ialah membangun kesadaran masyarakat untuk belalu lintas, dalam hal ini ialah menggunakan perlenkapan setiap saat, agar tidak terkena sanksi tilang
Bahwa kalau kita tegas memproses berdasarkan ketentuan, maka sangat menyulitkan warga untuk mengambil kembali kendaraan milik mereka. Hanya saja kami selalu melakukan pelayanan yang bersifat membantu atau mempermudah, tambahnya
Terkait sanksi tilang itu proses pembayarannya melalui BRI-Link, hanya saja kalau ada yang bersifat manual, itu sifatnya mrmbantu, jika yang bersangkutan sedang melakukan pengurusan mendadak.
Yang penting bagi kami ialah, membangun kesadaran masyarakat lewat sosialisasi disetiap lembaga, desa, sampai sekolah dan kampus, dan itu kami sudah laksanakan. Tandas, IPTU K. Siauw sebagi Kasat-lantas.
Disisi lain, ada dua orang pengendara yang ditilang, Idham Suaibun mengaku ada jaminan yang diminta berupa Surat Izin Pengendara SIM, STNK dan lain-lain.
Tadi, saya hanya berikan jaminan SIM kaka Sunardi, dan motor saya sudah ambil, nanti sudah ada uang baru saya datang bayar. Dan pembayaran itupun diarahkan ke pembayaran lewat BRI-LInk.
(Ode)







