Beranda Daerah Diduga Penambang Pasir Ilegal,Marak di Kecamatan Bandar Mataram – Lampung Tengah

Diduga Penambang Pasir Ilegal,Marak di Kecamatan Bandar Mataram – Lampung Tengah

399
0
BERBAGI

LAMPUNG TENGAH, (LIPUTAN INDONESIA.ID) – Maraknya petambang pasir diduga liar di Desa Sriwijaya mataram Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah menjadi surga bagi segelintir orang tak bertanggung jawab.pasalnya Penambangan pasir liar berlangsung.Tepatnya di area pertanian milik warga yang berada di belakang pabrik tapioka tak jauh dari jembatan kembar Jalur Lintas Timur sumatra.

Tambang pasir itu di sungai way seputih atau dikenal dengan nama jembatan kembar dan jaraknya yang tidak jauh dari jalan lintas timur Sumatra, di lokasi terlihat puluhan truck keluar masuk bermuatan pasir.

Saat tim Liputan Indonesia.id bersama Radarnews yang tiba di lokasi pukul 14.51 WIB, Kamis (3/11/2022) melihat kondisi alam yang sudah rusak parah.di karnakan banyaknya penambang pasir liar.dan terlihat puluhan mobil pengangkut pasir yang berlalulalang di lokasi tersebut.

Terlihat banyaknya Genangan solar mengambang di aliran sungai. Di karenakan banyaknya mesin penyedot pasir yang terpasang. Bak penampungan pasir menganga membentuk danau yang menyatu dengan badan sungai, ditafsir telah mengikis area pertanian disekitar.

Saat di konfirmasi salah satu sopir truk yang berasal dari lampung timur yang gak mau di sebut namanya mengaku setiap hari saya ngmbil pasir disini,hari ini saya baru satu Rit. Ungkapnya

Ditempat yang sama pemilik warung yang ada di lokasi saat di tanya oleh tim siapa pemilik lokasi penambang pasir ini ia mengatakan milik pak sarip.tapi orangnya tidak ada di tempat.ungkapnya

Awalnya terungkap ada nya galian pasir dari Keterangan warga saat melintasi mengatakan kepada tim,ia mengatakan ada sekitar 4 lokasi penambang pasir disini ternyata benar di lapangan.Tim menemukan di lokasi beberapa mesin sedot pasir dan banyaknya mobil truk pengangkut pasir di lokasi yang berlalulang tampa ada rasa takut sedikit pun.Penambangan pasir liar diduga tidak mengantongi ijin, jadi terkesan aparat penegak hukum tutup mata, sehingga para petambang liar sudah berlangsung cukup lama.Tampa tersentuh hukum.unkap warga.

Ini sangat di sayangkan aparat penegak hukum sering mondar- mandir lewat mustahil tidak mengetahwi aktipitas penambang pasir liar tersebut.kami minta kepada Polres lampung tengah dan Polda Lampung untuk menertibkan penambang pasir liar tersebut.

Sampai Berita ini ditayangkan pihak penambang belum bisa di konfermasi terkesan menghindar dari media.

(Ahmad)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here