Beranda Bandar Lampung Warga Desa Berhak Meminta Laporan Penggunaan Dana Desa

Warga Desa Berhak Meminta Laporan Penggunaan Dana Desa

148
0
BERBAGI

Ahmad baherman

 

Selama ini masyarakat banyak yang belum mengetahui penggunaan Dana Desa Karena banyak di kantor desa yang tidak di informasikan,padahal itu di haruskan di informasikan kepada masyarakat Desa

Dasar Hukumnya:

1.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
– Pasal 24 menyebutkan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara akuntabel, transparan, partisipatif,dan tertib secara disiplin anggaran.

– Pasal 68 ayat (1) hurup c menyebutkan bahwa masyarakat desa berhak memperoleh informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan pemerintah desa.

2.Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
– Pasal 40 menegaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Walikota dan menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat.
– Artinya laporan penggunaan Dana Desa harus diumumkan secara terbuka,lewat papan informasi,baleho atau media lain yang mudah diakses warga.

3.Prinsif Transparansi:
– Dana Desa adalah uang negara yang bersumber dari APBN dan digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa.Maka,warga berhak tahu untuk apa, bagaimana dan sejauh mana Dana Desa dipergunakan.

-Jadi, jika warga ingin meminta laporan penggunaan Dana Desa,itu sah dan dilindungi undang-undang.Pemerintah desa wajib menyediakan informasi tersebut,misalnya dalam bentuk APBDes, laporan pertanggungjawaban,atau laporan realisasi anggaran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here