LAMPUNG TIMUR, (LIPUTAN INDONESIA.ID) – Ratusan Aliansi rakyat menggugat (Arema) Lampung timur ( lamtim) yang tergabung dalam 5 LSM/ organisasi yaitu ALTB,LSM Libra,LSM format astim,Apkan dan NGO KPK, mereka menuntut banyak hal yang terjadi dilamtim dalam kurun waktu 1,3 tahun kepemimpinan Bupati Dawam Rahardjo dan wakil Azwar Hadi.Belum terlihat perubahan berarti hampir diseluruh Aspek pembangunan,masih Sebatas seremonial.Kami menilai telah terjadi kegagalan sistem dan Mendset dalam mengelola tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
Maradoni salah satu korlap Ddari ALTB dalam orasinya di depan kantor Bupati Lampung timur meminta Bupati lamtim Dawam Raharjo Mengevaluasi beberapa kepala OPD Kabupaten Lampung timur,salah seorang ASN pada dinas Kominfo,Kepala Kesbangpol,Kepala Dinas Sosial,Kepala Dinas Perindag,Kepala Dinas PUPR,Staf Ahli Bupati Sahrul Syah,Kasubag Umum dan Kepegawaian Diskominfo.ungkap Maradoni
Lanjut korlap pengunjuk rasa,Beni Purbaya dari LSM Libra, dalam orasinya didepan kantor DPRD setempat, meminta kepada DPRD agar menolak serta tidak mengeluarkan rekomendasi kepada pemkab Lamtim yang dimaksud sebagai syarat pendatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan PT.SMI, apabila pemkab Lamtim tetap melanjutkan niatan tersebut,maka aliasi rakyat menggugat (Arema) meminta anggota DPRD Lamtim menggunakan hak yang telah diberikan undang-undang untuk menginisiasi melalui hak interpelasi hak angket dan menyatakan pendapat serta melakukan pemakzulan terhadap pemkab lamtim.
Arema menolak rencana dan wacana peminjaman dana oleh pemkab Lamtim kepada PT, Sarana Multi infrastruktur ( SMI) sebesar Rp,300 milyar, dengan alasan pinjaman tersebut beresiko tinggi,belum bersifat mendesak dan urgent, pada prinsipnya akan tetap membebani APBD atas cara pembayaran dan pembungaan kepada fihak ketiga, tidak etis membuat suatu kebijakan/terobosan dengan menumpuk hutang,” ungkap Beni
Selanjutnya didepan Kejari Sukadana,Arema meminta agar Kejari menahan kembali dan melimpah kan perkara Akmal Fatoni sebagai wakil DPRD Lam-tim yang sebelumnya sempat ditahan menjadi tersangka lalu tidak berselang lama kasus nya ditangguhkan sehingga Akmal Fatoni aktiv kembali bekerja,di ketahui Akmal Fatoni tersangka kasus korupsi bantuan hibah dana karang taruna tahun 2018, kepada pengadilan negeri lamtim agar segera disidangkan agar tercapai rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat dengan putusan hukum yang sifatnya tetap dan mengikat, sebab Arema menilai dan menduga telah terjadi kelalaian dan salah dalam menerapkan hukum, sehingga kami berpandangan dengan ditangguhkan tahanan kasus korupsi sampai berbulan-bulan sehingga patut di duga penegakan hukum berjalan tidak pada relnya serta meminta Kejari melanjutkan proses penyidikan dan meningkatkan status saudari Sukartini (anggota DPRD) terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan tanda tangan menyangkut dana bantuan sosial (bansos) kepada masjid Nurul taqwa kecamatan Mataram baru Lam-tim.
(Ahmad Baherman)







