Beranda Daerah Aliansi Rakyat Menggugat Kejari Lampung Timur Harus Tahan Dan Limpahkan Kasus ‘Kejahatan...

Aliansi Rakyat Menggugat Kejari Lampung Timur Harus Tahan Dan Limpahkan Kasus ‘Kejahatan Luar Biasa’ Tersangka Akmal Fatoni

340
0
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR,(LIPUTAN INDONESIA.ID) –  Ratusan masa yang mengatas namakan Aliansi Rakyat Menggugat (AREMA) menggelar aksi di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

Dalam aksi yang berlangsung pada Senin 25 April 2022 itu, Maradoni meminta pihak Kejari Lamtim untuk segera menahan dan melimpahkan Perkara Akmal Fatoni yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna tahun 2018 kepada Pengadilan Negeri Lamtim untuk dapat segera di sidangkan.

Maka dengan demikian di harapkan agar tercapainya rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat dengan putusan hukum yang sifatnya tetap dan mengikat.ungkap Maradoni

Di tempat yang sama salah satu korlap Aliansi Rakyat Menggugat Beni Purbaya menilai dan menduga telah terjadi kelalaian dalam menerapkan hukum, sehingga AREMA berpandangan bahwa dengan di tangguhkan tahanan kasus korupsi sampai berbulan-bulan sehingga patut di duga penegakan hukum tidak berjalan pada relnya (Rule of Law), sehubungan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) masuk katagori kejahatan luar biasa.kata Beni

(Ahmad Baherman)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here