LAMPUNG TIMUR (LIPUTAN INDONESIA.ID) – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program Padat Karya Tunai (PKT) yang dikucurkan pihak kementerian PUPR melalu Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) kepada masyarakat Petani Pemakai Air (P3A) yang digaungkan anggota DPR-RI Tamanuri sebagai aspirasi untuk beberapa desa di Kabupaten Lampung Timur justru menjadi ajang memperkaya diri.
Pasalnya, kegiatan yang dibungkus dengan aspirasi tersebut jadi ajang bancakan oleh oknum anggota DPRD Lamtim yang mengaku sebagai utusan dari pembawa program kegiatan.
Dari pengakuan beberapa Kepala Desa (yang tidak ingin namanya ditulis) menyatakan, bahwa setiap desa yang mendapatkan program kegiatan P3A memang didatangi oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamtim yang berinisial (BD) dan (WW) yang merupakan utusan dari pembawa program. Setiap desa yang mendapat kegiatan P3A memang diminta agar memberikan dana dengan dalih bahwa anggaran pembangun P3A tersebut adalah merupakan aspirasi dewan.
Kami selaku Kepala Desa awalnya senang-senang saja ketika ditawarkan ada program pembangunan yang dilaksanakan di desa kita. Namun seiring mau pelaksanaan pekerjaan tersebut, BD dan WW yang merupakan orang yang diminta oleh pembawa program pembangunan atau aspirasi tersebut, datang dan meminta jatah dari anggaran yang peruntukkannya untuk pembangunan P3A itu. Kita memang jadi dilema, di satu sisi berharap ada pembangunan, namun kalau mau mendapat pembangunan tersebut harus ada kesepakatan atau komitmen lain yang harus kita turuti,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, Anggaran Kegiatan GP3A yang berasal dari Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Rebublik Indonesia / DPR-RI tahun 2022 dengan nilai kegiatan lebih kurang Rp.195 juta per titik tersebut ada sebanyak 8 titik dan tersebar di beberapa desa kecamatan Batanghari ini.
Untuk kecamatan Batanghari ini saja, ada sebanyak 8 titik kegiatan untuk kegiatan P3A dengan anggaran per titik kegiatan sebesar Rp 195 juta.
Dalam hal ini kami selaku kepala desa tidak mau menutupi apa yang memang sedang terjadi, karena kawan-kawan Kepala Desa yang ada sudah pernah juga dipanggil Polres Lamtim terkait persoalan dana yang diminta para utusan pembawa program tersebut. Kami sudah diminta keterangan terkait anggaran Kegiatan GP3A yang berasal dari Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Rebublik Indonesia / DPR-RI tahun 2022 dengan nilai kegiatan lebih kurang Rp.195 juta per titik tersebut.
Kawan-kawan media mungkin sudah dengar informasinya, jadi tanpa saya sebutkan berapa jumlah nominal jatah yang diminta oleh oknum-oknum anggota DPRD Lamtim yang mengatasnamakan utusan sang anggota DPR RI tersebut pasti sudah mengetahui berapa besarannya. Kami selaku Kades sebenarnya tidak menginginkan ada masalah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, namun apa boleh buat inilah yang terjadi,” ungkapnya.
(Ahmad Baherman)






