Poto barang bukti ribuan pil ekstasi
BANDAR LAMPUNG, (LIPUTAN INDONESIA.ID) – Pria asal Ponorogo, Jawa Timur inisial H (42), ditangkap jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung.H ditangkap, kedapatan membawa ribuan butir Pil Ekstasi.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan, pelaku ditangkap di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera Km 215 Balam Jaya, Way Kenanga, Tulangbawang Barat. Pelaku ditangkap sejak awal Agustus 2022.
“Penangkapan pelaku, berdasarkan informasi masyarakat sekitar ada seseorang membawa narkoba melintas di jalan tol. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan,” kata AKBP Ujang Suprianto saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022).
Setelah itu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, berkat kesigapan anggota. “Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa 2.961 butir pil ekstasi hendak dikirim ke Pulau Jawa,” ujar Ujang.
Selain itu, ada juga barang bukti lain berupa tas hitam, selembar plastik sachet, dan satu unit Ponsel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung, untuk penyelidikan lebih lanjutan.
Sebelumnya dalam waktu dua bulan, jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, menangkap enam kurir dan pengendali narkoba sejak Juli – Agustus 2022. Dari enam yang ditangkap, satu diantaranya seorang narapidana disalah satu Lapas di Bandar Lampung.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa 1.448,02 Gram sabu, 4.086,24 Gram ganja, dan 3.026 pil ekstasi. Untuk napi Lapas ditangkap inisial SN (31).
(***)







