Beranda Jakarta Polri Akui Ada Gas Air Mata Yang Sudah Kadaluwarsa Saat Tragedi di...

Polri Akui Ada Gas Air Mata Yang Sudah Kadaluwarsa Saat Tragedi di Stadion Kanjuruhan

332
0
BERBAGI

JAKARTA,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Mabes Polri akhirnya mengakui penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa atau melewati batas masa guna dalam Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) malam lalu. Meski begitu, mereka mengklaim bahwa gas air mata yang telah kadaluarsa itu tidak berbahaya. Selasa, (11/10/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan senyawa dalam gas air mata berbeda dengan makanan. Ia menjelaskan bahwa jika gas air mata memasuki masa kedaluwarsa, maka kadar zat kimianya justru semakin menurun.

“Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Namun, Dedi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah gas air mata yang telah kedaluwarsa tersebut. Dia bilang hal itu masih didalami tim Laboratorium Forensik Polri.

Menurut Dedi, aparat kepolisian saat itu menggunakan tiga jenis gas air mata. Masing-masing jenis memiliki perbedaan skala dampak jika ditembakkan.

“Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh Labfor tapi ada beberapa. Tapi sebagian besar yang digunakan adalah tiga jenis ini,” kata jenderal bintang dua.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan mendalami pula dugaan gas kedaluwarsa dipakai aparat di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) malam lalu.

Sebagai informasi, penggunaan gas air mata dilarang keras dalam pengamanan pertandingan sepak bola menurut regulasi FIFA. Meski di sisi lain, polisi menyatakan penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Kanjuruhan telah sesuai prosedur.

Polisi hingga kini telah menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Sedangkan tiga tersangka lain adalah personel Polri. Masing-masing Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

(LI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here