LAMPUNG TIMUR,(LIPUTAN INDONESIA.ID) –Berbicara mengenai dunia pendidikan, sekolah adalah salah satu fasilitas dan sarana penunjang Pendidikan bagi setiap Masyarakat di kabupaten Lampung Timur,khususnya sekolah berlandaskan negeri.
Dalam pelaksanaannya Sekolah Negeri diperuntukkan bagi seluruh Masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu bagi generasi-generasi bangsa.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, idealnya sekolah Negeri menjadi sarana yang efektif di dunia Pendidikan diseluruh penjuru nusantara. Sehingga Pemerintah Indonesia berani mengucurkan Dana Ratusan Juta hingga ke angka Milyaran Rupiah demi terciptanya pendidikan yang bermutu.
Tentu peran sekolah tidak terlepas dari kemajuan sekolah itu sendiri, penggunaan anggaran yang jelas, mutu pendidikan dan guru yang terampil. Namun tak kalah pentingnya juga mengenai buku pelajaran yang sudah ada standar Nasional oleh Pemerintah, artinya buku pelajaran tidak boleh sembarang dibeli oleh setiap sekolah, semua sudah tertuang dalam aturan Kemendikbud.
Hal tersebut supaya jangan sampai sekolah mencari keuntungan dengan mengatasnamakan Pendidikan demi meraup keuntungan.
Lain halnya berbanding terbalik seperti yang terjadi disekolah SDN 3 Taman Fajar yang berada di Kecamatan Purbolinggo kabupaten Lampung Timur provinsi Lampung.
Pihak sekolah tersebut alih-alih memberikan pelajaran kepada anak didik justru pihak SDN 3 Taman Fajar diduga tabrak Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010.
Saat Beberapa Wali murid di wawancarai yang tidak mau identitasnya di sebut sedang berada di SDN 3 Taman Fajar membenarkan. “ya pak anak saya di suruh membeli Buku LKS langsung di sekolah dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 65.000 hingga mencapai 75.000 Buku LKS, bukunya ada kok pak . ungkap wali murid tersebut pada selasa (6/12/2022).
Ditambahkan lagi, Penjualan LKS dilakukan oleh oknum Guru langsung menjual belikan buku LKS kepada siswa-siswi peserta didik di lingkungan sekolah SD Negeri 3 Taman Fajar.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Pasal 181 Menerangkan bahwa, Pendidik, tenaga Pendidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku Lembar Kerja Siswa ( LKS ).
Diduga Pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak Sekolah sebagai mana dimaksud dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah Daerah dengan kewenangannya.
Ketika Media ini mengkonfirmasi Kepala sekolah SD Negeri 3 Taman Fajar di kediamannya pada Selasa (6/12/2022), dalam wawancara tersebut Havis Syahrulloh,S.pd selaku kepala sekolah mengatakan dia tidak tahu kalau ada yang menjual buku LKS di SDN 3,dan juga saya baru jadi kepala sekolah di SDN 3 Taman Fajar ini.ungkapnya
Kuat dugaan Praktik Pungli Jual Beli Buku LKS di SD Negeri 3 Taman Fajar dilakukan langsung oleh oknum guru dan Kepala sekolah.
Lebih lanjut saat Media Liputan Indonesia.id Mendatangin Kantor Dikbud Kabupaten Lampung Timur, untuk konfermasi kepada kepala dinas Dikbud Marsan tidak ada di kantor. Tak cukup sampai disitu media ini menghubunginya lewat pesan WhatsApp ia mengatakan. Tidak diperkenankan untuk diperjual belikan apalagi dengan modus untuk keuntungan seseorang tertentu atau satuan pendidikan. Tegas kepala dinas Dikbud Marsan.
(Ahmad)







