JAKARTA,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup pada sidang tuntutan pembunuhan Brigadir J yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (17/01)
JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya.
” Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup” ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU juga menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada.
Jaksa memaparkan soal peristiwa yang terjadi di Magelang itu. Awalnya, menurut jaksa, Kuat memergoki Yosua yang turun dari lantai dua, tempat kamar tidur Putri. Peristiwa ini kemudian berujung pada keributan antara Kuat dan Brigadir J.
“Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yosua yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur,” tutur jaksa.
(LI)







